Jakarta,- faamnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.Kata Budi Prasetyo di Jakarta, Gedung Merah Putih KPK Pada Hari Kamis Tgl 30 Juli 2026 .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Setya Budi bukan merupakan pegawai tetap hasil rekrutmen KPK, melainkan anggota Polri yang diperbantukan atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di lembaga antirasuah tersebut. Menurut Budi, perkara ini dibagi menjadi dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oknum staf KPK terhadap Bupati Pemalang.
Selain Anom dan Setya Budi Dias Oktavianto, KPK juga menetapkan Mohamad Haris serta Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap personel internal yang terlibat, sembari mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan KPK untuk melakukan pemerasan.
Penulis:Edi Ash
Sumber :Jubir KPK














