Pontianak, faamnews.com -31 Juli 2026 – Sidang praperadilan perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN PTK di Pengadilan Negeri Pontianak resmi memasuki tahap akhir pada Jumat (31/7/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban Termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli yang diajukan para pihak.
Pada sidang hari ini, baik Pemohon maupun Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim. Isi kesimpulan tersebut tidak dibacakan di persidangan dan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam proses pengambilan putusan.
Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa persidangan telah selesai dan putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan permohonan pengujian atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pontianak terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek pertanahan.
Selama persidangan, Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi-saksi serta ahli dari para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian. Seluruh alat bukti yang diajukan juga telah diterima untuk menjadi bahan pertimbangan dalam musyawarah Majelis Hakim.
Dengan berakhirnya tahapan persidangan, seluruh proses kini memasuki fase penentuan putusan. Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan selama pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang akan menentukan apakah permohonan praperadilan tersebut dikabulkan atau ditolak sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Persidangan berlangsung tertib dan dihadiri oleh para pihak beserta kuasa hukumnya hingga sidang dinyatakan selesai. Seluruh pihak kini menunggu putusan yang akan dibacakan secara terbuka untuk umum sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Penulis: Edi Ash














