Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Sidang Peninjauan Setempat ( PS ) di Bangkalan: Tiga Pihak Klaim Atas Kepemilikan Tanah, Warga : Desak Satgas Mafia Tanah Jawa Timur, Usut Tuntas Oknum Pelaku !

Total views : 1,077
  • Bagikan

BANGKALAN ,famnews.com – Sidang Pemeriksaan setempat PS. Di desa Sukolilo barat kecamatan labeng kabupaten Bangkalan Madura Jawa timur berjalan lancar, jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut di hadiri oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri bangkalan serta kepala desa Sukolilo barat dan BPN Badan pertanahan Nasional kabupaten Bangkalan dan pihak kementrian PUPR Provinsi Jawa timur ikut serta hadir.

 

pembebasan yang di lakukan oleh BPWS pada tahun 2019 lalu di desa Sukolilo barat kebupaten Bangkalan Madura menuai persoalan berkepanjangan hingga saat ini.

Ada tiga surat koher yang sampai saat ini belum bisa menentukan
Mana yang benar dan yang mana yang salah ,bahakn di saat di perdebatkan beberapa tahun ini belum juga menuai hasil mana yang benar dan mana yang punya hak atas objek tanah tersebut.

 

Taufik, S.I.Kom, SH, MH selaku Kuasa Hukum korban kepada media ini, pada hari ini tanggal 18 Oktober 2024 mengatakan, para korban tersebut berjumlah tiga orang di antaranya Munirah (65), Hanifah (58), Marsito (74), yang merupakan ahli waris dari B. Mat Talwi selaku pemilik tanah dengan rincian nomor petok, nomor persil dan huruf bagian persil: d.10, Kelas Desa: III, Luas menurut buku pendaftaran huruf B (ha, Da): 0,725, alamat di Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Bara, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang hilang diduga karena diserobot dan dipalsukan kohirnya yang diduga dilakukan oleh mafia tanah yang ada di wilayah Sukolilo barat.

Sementara saat ini di objek yang sama terbit sertifikat nomer 12 atas nama As’ad Alwi dengan luas 5794 m2. Adalah lawan perkara dengan para Kline kami,”dan kami sangat berharap mentri agraria pertanahan untuk memperhatikan persoalan yang ada di wilayah desa Sukolilo barat kecamatan labeng Bangkalan Madura .

“dan juga Hal ini merujuk pada keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan dengan nomer surat mp.01.02./38-35-.26/01/2024. Bahwa nomer Kohir 818 Persil D 10 Kelas II luas 0,725 ha dan Kohir 1439 blok No. 10 kelas III-D, dengan batas batas, sebelah utara Tanah H. Alwi dan Husni P. Bahri, sebelah timur tanah TNI AL, sebelah selatan selat Madura (Laut), sebelah barat selokan kuburan, terindikasi objek yang sama,” tuturnya.

“Atas peristiwa ini, kami meminta kepada satgas mafia tanah polda Jawa timur untuk mengusut tuntas oknum siapapun yang bermain di belakang semua ini, yang ada di Sukolilo Barat,”dan mantan Kades Sukolilo Barat inisial R, harus menjelaskan sejelas jelas nya secara adil siapa yang punya hak atas tanah tersebut.

karena sampai saat ini telah menelan banyak kerugian korban dan kerugian, baik materil atau inmateril,” pungkasnya. (Zain).

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.