Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami
Hukum  

Sebut Rekomendasi BPK Cuma Jadi Arsip, Sekjen LPKHI Abi Munif Desak Reformasi Total di Dinas Pendidikan Jatim

SURABAYA , faamnews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dinas Pendidikan Jatim tahun 2021 hingga 2023 membongkar tumpukan masalah keuangan yang kronis. Total temuan senilai Rp75,9 miliar mencuatkan dugaan adanya kerapuhan sistematis dalam tata kelola anggaran pendidikan di Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia (LPKHI), Abi Munif, menegaskan bahwa rentetan temuan ini bukan lagi sekadar kekhilafan teknis.

“Kalau satu atau dua temuan, kita bisa maklumi sebagai human error. Tapi jika polanya identik dari 2021 sampai 2023—hibah tidak tertib, kas bermasalah, hingga aset gaib—ini adalah kegagalan sistem,” ujar Abi Munif kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).

Borok Pengelolaan Kas dan Hibah 2023

Dalam audit tahun 2023, BPK menemukan belanja modal sebesar Rp332 juta yang tidak sesuai substansi. Masalah klasik kembali muncul pada sektor hibah: enam penerima belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Kondisi di level Cabang Dinas (Cabdinas) pun tak kalah semrawut. Di Sampang, saldo Rp711 juta masih “tertahan” di tangan bendahara pembantu, sementara pengelolaan kas di Malang dinilai jauh dari tertib.

“Uang negara tidak boleh mengendap tanpa kejelasan. Ini soal akuntabilitas,” tegas Abi. Ia juga menyoroti lambatnya implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan SMK. Tercatat 1 SMKN pada 2022 dan 18 SMKN pada 2023 gagal menerapkan sistem tersebut, menandakan reformasi keuangan belum menyentuh akar rumput.

Dana “Gelap” Rp56,6 Miliar di Luar Rekening Daerah

Salah satu poin paling krusial yang disorot LPKHI adalah dana hibah langsung senilai Rp56,6 miliar yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Jika anggaran tidak masuk RKUD, jejak auditnya menjadi lemah. Ini adalah ruang gelap yang sangat rawan penyimpangan,” ungkap Abi.

Ketidakjelasan ini diperparah dengan temuan 225 rekening sekolah yang menyimpan saldo Rp230 juta, sisa dana bantuan Rp283 juta yang belum disetor ke negara, hingga saldo hibah Rp2,5 miliar yang “tak bertuan”.

“Logika sederhananya, bagaimana mungkin ada uang miliaran rupiah tapi pemiliknya tidak jelas? Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif,” cecarnya.

Dosa Lama yang Terus Berulang

Flashback ke tahun 2021, LHP BPK menunjukkan masalah serupa: hibah Rp2,3 miliar tanpa laporan, hingga dana komite Rp46,4 miliar yang tak tercatat sebagai aset daerah. Bahkan, pengadaan alat praktik SMK senilai Rp2,07 miliar ditemukan tidak sesuai spesifikasi, ditambah 1.064 unit komputer senilai Rp11,1 miliar yang tidak memiliki identitas merek alias “bodong”.

Desakan Reformasi Total

Dengan akumulasi sorotan mencapai Rp75,9 miliar, LPKHI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk melakukan pembenahan radikal, bukan sekadar janji administratif.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Rekomendasi BPK jangan hanya jadi pajangan di lemari arsip. Butuh perombakan aturan teknis hibah dan pengawasan kas agar kebocoran ini tidak menjadi tradisi tahunan,” pungkas Abi Munif.

Pewarta : Anang

Editor. : Zain

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *