Palangka Raya, FAAMNews – Membeli motor secara kredit menjadi pilihan sebagian besar masyarakat untuk memiliki kendaraan, selain prosesnya mudah, kredit motor juga membuat masyarakat selaku konsumen lebih fleksibel dalam pembayaran karena bisa dicicil. Namun bagaimana jika terjadi suatu masalah ketika motor yang kreditnya belum selesai (Lunas) tetapi sudah hilang dicuri oleh Maling. Seperti yang dialami oleh Jodi Tisara, salah satu Mahasiswa Universitas Muhammadiyah asal Kabupaten Murung raya, Kalimantan tengah (Kalteng), yang mengalami kehilangan motor di barak (Kost) dirinya tinggal di jln G’obos 12 Gang Mutiara, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada 12 Desember 2024 lalu.
Namun mahasiswa tersebut mengaku dipersulit saat melakukan upaya pengurusan kilme asuransi yang notabene Ayah Korban selaku pemegang polis asuransi Sinar Mas Atas Nama saudara Miden selaku orangtua kandung, menurutnya, ia sudah mengikuti segala persyaratan untuk melakukan klime kehilangan kepada pihak asuransi sesuai aturan yang diberlakukan asuransi sinar mas atas kehilangan kendaraan bermotor dan juga diberitahukan kepada pihak lesing PT SUMMIT OTO FINANCE, namun saat semua persyaratan sudah dinilai lengkap oleh lasing termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian Republik Indonesia, ia disarankan untuk kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada pihak asuransi Sinar Mas, namun persyaratan tersebut tetap dianggap belum memenuhi persyaratan, salahsatunya Surat yang dikeluarkan Polresta Palangka raya Berupa Surat Keterangan kehilangan namun pihak asuransi meminta kepada Debitur untuk meminta surat keterangan dari Polresta Palangka Raya berupa surat A2. Untuk hal itu, Debitur juga melampirkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bertanggal 10 maret 2025.
“Tanggal 12 Desember 2024 saya laporkan ke pihak OTO Finance terkait kehilangan motor saya dan disuruh melaporkan kepada Polresta Palangka Raya,dan kemudian di keluarkanlah Surat Kehilangan guna untuk pengurusan asuransi,”ungkapnya.
Sayangnya, saran yang diberikan oleh pihak lasing tidak singkron dengan pihak asuransi, pasalnya, pihak dari lasing menyarankan untuk melakukan laporan kehilangan kepada pihak Polresta palangka raya, namun setelah mendapat surat kehilangan pada tanggal 12 Desember 2024, dirinya diminta oleh pihak asuransi untuk meminta kembali Surat keterangan dari Polresta Palangka Raya berupa surat A2, hal ini dinilai aneh, karena menurut jodi, dirinya tidak diberikan surat A2 oleh Pihak penyidik Polresta Palangka Raya seperti yang diminta oleh pihak dari Asuransi Sinar Mas.
“Saya tidak diberikan surat A2 oleh polisi mas, karena kata mereka untuk pengurusan asuransi cukup surat pertama yang diberikan berupa Surat laporan kehilangan yang saya minta pertama kali, pihak leasing (PT Summit Oto Finance) saat saya tanya cuma menyarankan untuk melengkapi syarat-syarat untuk mengurus klaim, dan tidak menjelaskan apa itu surat A1 ataupun A2 dari kepolisian, jadi selama ini saya sendiri yang mengurus dan menyiapkan berkas sekaligus mengantar dan mempertanyakan perkembangan atas klaim saya tanpa dibantu oleh pihak Leasing, Alhasil sampai saat ini 20 April 2025, Pengajuan Klaim asuransi yang saya ajukan belum terlihat titik terangnya, padahal Ditanggal 10 maret 2025 Polreta palangka raya memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) A1, namun, pihak asuransi dengan alasan syarat dari Kantor Pusat tetap bersi keras meminta surat A2 itu,”ungkapnya dengan nada sedikit kesal saat melakukan wawancara dengan didampingi Ayahnya.
Menyikapi permasalahan jodi tersebut, BuserOnline.com by patner kemudian mendatangi pihak Lasing yaitu PT Summit Oto Finance di jln. Soeprapto, Kota Palangka raya untuk melakukan konfirmasi atas hal dialaminya tersebut. Dalam hal ini jodi mengatakan bahwa pihak leasing hanya menyarankan untuk melengkapi syarat-syarat untuk klaim asuransi, Alhsil, pihak OTO yang diwakili saudara Bagus selaku Pimpinan cabang, mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah pihaknya lakukan koordinasi dengan Pihak asuransi Sinar mas
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Asuransi mas tentang permasalahan Jodi ini, dan semua berkas persyaratan sudah kami sarankan untuk dilayangkan ke sinar mas selaku Pihak asuransi,”katanya saat diwawancarai pada 14 April 2025, Pukul 17:00 Wib.
Lebih lanjut, demi keberimbangan berita, Faamnews.com by patner juga mendatangi pihak dari Asuransi Sinar Mas untuk menanyakan terkait dasar persyaratan pengajuan klime asuransi kehilangan motor yang diajukan oleh Jodi Tisara, sampai pihak asuransi tetap ngotot untuk meminta surat pengembangan penyelidikikan yang menurut pihaknya surat tersebut merupakan salah satu persyaratan penting yang katanya diminta oleh Kantor Asuransi Sinar mas yang ada di Pusat (Jakarta), namun saat di kantor asuransi Sinar Mas yang beralamat di Jln.Imam Benjol IX Seberang Korem 102/PJG, Kota Palangka raya, Kalteng, Kepala Cabang tidak Ada ditempet dan kemudian diambil alih untuk menjawab konfirmasi yaitu Kepala Klaim dan Kepala Atministrasi.
“Syarat Surat kepolisian A2 itu pak yang diminta oleh Pusat, dan kami di asuransi sinar mas baru dilakukan pergantian pegawai (Kariawan), jadi banyak suatu hal yang harus dibenahi kembali, nah, kalau masalah kehilangan motor adek jodi ini, kantor pusat meminta surat keterangan A2 dari Kepolisian Polresta Palangka Raya mas, karena itu merupakan surat pemberitahuan hasil pengembangan oleh pihak penyidik Kepolisian, dan surat itu merupakan bentuk bukti untuk mengantisipasi hilangnya motor milik mas Jodi bukanlah hal yang di rekayasa (Direncanakan),”jelas kepala cabang asuransi PT sinar mas, Kota Palangka raya, Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh dua orang perwakilan asuransi yaitu Onse selaku Kepala bagian atministrasi dan juga Kepala kilme….?15 April 2025.
Perlu diketahui, Tugas dari pihak lasing adalah membantu pengurusan klaim kehilangan motor, terutama terkait dengan asuransi, biasanya diatur dalam perjanjian leasing dan polis asuransi. Secara umum, leasing akan memproses klaim asuransi jika motor hilang karena perampasan atau pencurian, dengan syarat debitur telah melaporkan kejadian kepada polisi dan menyediakan dokumen pendukung berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban terkait jaminan fidusia, termasuk dalam hal objek jaminan fidusia musnah.
Kemudian Klaim asuransi kehilangan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 butir 1.3 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur tentang klaim pencurian. Jika kendaraan bermotor hilang akibat pencurian, maka klaim dapat diajukan jika kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak pencurian. Klaim ini juga mengharuskan pemilik kendaraan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) dan mendapatkan surat keterangan dari pihak Kepolisian.
Dalam hal ini, ada dugaan sanksi pidana karena telah diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 338 KUHP tentang Pencurian, kemudian Pada KUHPerdata, Debitur dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi, yang sudah diatur oleh UU Jaminan Fidusia (UU No.42 tahun 1999).
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada terlihat titik terang terkait kasus tersebut.(Hayan,Sp/Luk)