Sidoarjo – faamnews.com – Aksi pereman berkedok penagih utang atau debt collector yang meresahkan masyarakat di kawasan Juanda Sidoarjo sejak Mei lalu kini mulai terungkap. Setelah laporan resmi dilayangkan dan diteruskan Polda Jawa Timur, kasus ini akhirnya ditangani langsung oleh Polresta Sidoarjo untuk dibongkar tuntas.
Pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi sudah dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil enam orang yang terlibat langsung dalam jaringan pereman berkedok Debt Collector ini: H Patah, Risal, Hidayat, Dul Blubis, Sinul, dan Ciku. Mereka akan dimintai pertanggung jawaban penuh atas aksinya yang memukul korban hingga luka berat di bagian tangan dan lengan akibat di pukul dengan kunci roda yang panjangnya 1miter oleh pelaku tersebut,
Ketua Harian LPK MADAS SEDARAH, H Nurul Huda, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini menegaskan, ia yakin kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Banyak keluhan masyarakat menumpuk: modusnya selalu sama, mengaku petugas penagih utang, memeras, hingga mengancam warga tanpa dasar hukum yang jelas. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tapi sudah merambah ke Surabaya dan sekitarnya.
“Kami berpesan tegas kepada kepolisian: jangan sampai kemasukan angin atau dipengaruhi oleh kekuasaan dan uang. Di balik kasus ini jelas ada pihak-pihak berduit dan berkuasa yang sengaja memperlambat proses hukum agar antek-anteknya selamat. Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas H Nurul Huda dengan nada tegas.
Surat resmi Polda Jatim tertanggal 27 April 2026 sudah menegaskan, kasus ini akan ditangani secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Polisi menegaskan tidak akan membiarkan aksi pemerasan berkedok penagih utang ini terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat, baik yang beraksi di lapangan maupun yang bermain di belakang layar, harus diadili dan dihukum seberat-beratnya agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mendapat ancaman atau pemerasan dari oknum yang mengaku penagih utang tanpa surat tugas resmi. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada ruang bagi penjahat berkedok apapun untuk berkuasa di tengah masyarakat.
Redaksi, karim














