Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pemkab Bangkalan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Warga Diminta Tidak Membayar Parkir di Titik Resmi

Bangkalan – faamnews.com – PEMERINTAH Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan ketertiban, memberikan kepastian layanan parkir bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa Jalan A Yani—lokasi yang sempat terjadi keributan beberapa waktu lalu—merupakan salah satu titik resmi parkir berlangganan yang telah ditetapkan oleh Dishub Bangkalan.

Namun, saat kejadian tersebut berlangsung, status parkir di kawasan itu bersifat parkir insidentil, karena bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan rutin Car Free Day (CFD).

“Sekarang kami informasikan kepada masyarakat bahwa Pemkab Bangkalan kembali melaksanakan parkir berlangganan,” ujar Faisol.

Ia menegaskan, masyarakat Bangkalan yang memiliki kendaraan bermotor dengan kode plat nomor M wilayah Bangkalan secara otomatis telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan karena pembayarannya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.

“Jadi ketika sampean dipungut biaya parkir oleh juru parkir di lokasi parkir berlangganan, jangan mau. Sampaikan bahwa kendaraan dengan plat M wilayah Bangkalan sudah membayar parkir berlangganan melalui pajak kendaraan,” tegasnya, Selasa (06/01/2026).

Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan telah menetapkan 20 titik parkir berlangganan tepi jalan umum yang terbagi ke dalam empat zona.

Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.
Zona II meliputi Jalan KH. Moh. Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH. Hasyim Asy’ari, dan Jalan Letnan Sunarto.
Zona III meliputi Jalan J.A. Suprapto, Jalan KH. Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan R.A. Kartini, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Ramli, Jalan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, serta Jalan Raya Bancaran.
Zona IV mencakup 17 kecamatan di luar wilayah Kota Bangkalan.
Dari total 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota, PAD Pemkab Bangkalan dari sektor jasa parkir setiap tahunnya rata-rata mencapai Rp 5 miliar bruto atau sekitar Rp 2,9 miliar hingga Rp 3,1 miliar netto.

Sistem parkir berlangganan sempat dihentikan di penghujung tahun 2024 setelah berjalan selama kurang lebih 3,5 tahun. Sepanjang tahun 2025, Pemkab Bangkalan kembali menerapkan sistem parkir konvensional sebagai respons atas keluhan masyarakat yang masih mengalami penarikan parkir di kawasan berlangganan.

“Kami tegaskan, saat ini parkir berlangganan kembali berlaku di titik-titik akses jalan milik pemerintah,” jelas Faisol.

Ia juga menekankan perbedaan antara parkir berlangganan dan parkir di lahan milik swasta.

“Kalau parkir di lahan toko yang punya area parkir sendiri, seperti Indomaret, Mie Gacoan, pasar, atau Bangkalan Plaza, itu memang dipungut. Tetapi kalau parkir di pinggir jalan protokol, bahu jalan, dan trotoar, itu masuk parkir berlangganan,” tegasnya.

Selain itu menurut Faisol, pengendara parkir berlangganan akan mendapatkan stiker yang bisa ditempel pada kendaraannya masing-masing. “Stiker itu menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut sudah ikut parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, parkir berlangganan merupakan retribusi parkir yang dibayarkan satu kali dalam setahun atau mengikuti masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah membayar retribusi ini dilengkapi dengan stiker parkir berlangganan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 55 Tahun 2019, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebagai berikut:

Sepeda motor: Rp 30.000 per tahun
Mobil, jip, pikap, dan sejenisnya: Rp 50.000 per tahun
Bus, truk, dan alat berat: Rp 75.000 per bulan
Truk gandeng dan kereta tempelan: Rp 100.000 per bulan
Sosialisasi kepada pengelola parkir dan juru parkir telah dilakukan Dishub Bangkalan sejak 10 Maret 2021. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa juru parkir berlangganan mendapatkan honor bulanan dari pemerintah, dengan besaran saat ini sekitar Rp 1 juta.

“Untuk juru parkir berlangganan, sudah kami beri honor setiap bulan. Ke depan, besaran honor ini akan kami pelajari kembali,” pungkas Faisol.

Pemkab Bangkalan berharap, penerapan kembali parkir berlangganan ini dapat meningkatkan pelayanan publik, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.

banner 325x300
Penulis: Tomy /red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *