Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pembongkaran Jembatan Lama Kertosono Diduga Langgar UU Cagar Budaya,Dinas PUPR Nganjuk Bungkam

Pasal 66 dan 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan tegas melarang pembongkaran bangunan berstatus Obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) tanpa rekomendasi  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB ) dan ijin resmi. Pelanggaran pasal ini bukan perkara ringan. Ancaman pidananya 1–15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp 5 miliar.

Nganjuk, Faamnews.com Pembongkaran Jembatan Lama Kertosono bukan sekadar proyek teknis. Di balik tumpukan besi tua yang kini tersimpan di workshop Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, tersimpan pertanyaan besar: siapa memerintahkan dan yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut dan apakah prosedur hukum dilalui?

Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk berada didepan material bongkaran Jembatan Lama Kertosono di workshop Dinas PUPR Nganjuk

Jembatan peninggalan kolonial Belanda yang melintang di atas Sungai Brantas ini sejak lama diusulkan komunitas pecinta sejarah sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Bukan tanpa alasan, jembatan ini diyakini menjadi saksi pertempuran sengit para pejuang kemerdekaan melawan penjajah.

Namun tanpa pemberitahuan publik, jembatan bersejarah itu kini lenyap. Besi-besinya dipreteli dan dipindahkan ke workshop Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai pembongkaran ini penuh tanda tanya. Ia mengecam sikap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo, yang dinilai bungkam dan tertutup.

Kami kecewa. Kepala Dinas PUPR tidak memberi informasi terkait siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kami sudah menghubungi lewat WhatsApp maupun telepon, tapi tidak ada jawaban,” tegas Ulinuha, Senin (28/7/2025).

Ulinuha menyebut sikap bungkam ini mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan malah memunculkan dugaan adanya suatu hal yang sengaja ditutupi.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang dilakukan Secara Personal , Ulinuha berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Nganjuk.

Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dalam pembongkaran jembatan lama kertosono serta apakah pembongkaran tersebut sudah dapat rekomendasi pembongkaran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB ) apa belum? Berhubung semua material besi jembatan kini ada di workshop Dinas PUPR Nganjuk. Kalau itu titipan, pasti seizin kepala dinas, Makanya permohonan Klarifikasi kita tujukan ke Dinas PUPR Nganjukujarnya.

Pasal 66 dan 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan tegas melarang pembongkaran bangunan berstatus Obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) tanpa rekomendasi  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB ) dan ijin resmi. Pelanggaran pasal ini bukan perkara ringan. Ancaman pidananya 1–15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Kini publik mempertanyakan:
Apakah pembongkaran ini sudah melalui mekanisme hukum?
Apa tujuan penyimpanan material besi jembatan di workshop PUPR?
Apakah material itu akan disimpan, dijual, atau dibangun kembali?
Apakah rekomendasi TACB sudah ada?

Bagi warga Nganjuk, Jembatan Lama Kertosono adalah simbol sejarah, bukan sekadar infrastruktur. Hilangnya jembatan tanpa proses transparan sama saja menghapus jejak perjuangan bangsa utamanya pejuang kemerdekaan di daerah Kertosono.
Komunitas sejarah dan LSM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Masih bungkam. Tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan resmi.(Andri/Team)

Catatan Redaksi:
Publik berhak mendapatkan jawaban. Diamnya pemerintah daerah hanya mempertebal dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam pembongkaran Jembatan Lama Kertosono.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *