PASURUAN, faamnews.com-Setelah menunggu sekian lama, warga Kecamatan Prigen sedikit bisa bernafas lega setelah Pansus real estate DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan terkait polemik antara investor dengan masyarakat tersebut.
Suara penolakan masyarakat luas khususnya warga Prigen terhadap kegiatan yang ditakutkan akan mengganggu ekosistem yang dapat mengundang bencana banjir serta tanah longsor tersebut di dukung penuh Pansus real estate lantaran banyaknya kejanggalan dalam berbagai hal terutama dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan total serta mencabut seluruh legalitas perijinan yang selama ini dikantongi guna ditelaah lebih lanjut.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, pada Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya.
Anggota pansus “real estate” Sugiyanto menyampaikan bahwa selama hampir tiga bulan masa kerja, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota.
“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” papar Sugiyanto.
Dalam rapat paripurna juga diketahui bahwa Pansus merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk segera mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Pansus menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.”
Seperti diketahui, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut.
Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi.
Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah seperti Kecamatan Beji dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen.
Dengan keluarnya rekomendasi Pansus, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan. (por/hen/red)










