
Mapolres PamekasanPAMEKASAN | Faamnews – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang berinisial SU.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026)
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).
AKP Yoyok juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pencabutan laporan oleh korban, karena bukan termasuk delik aduan.
“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum SU, Mansur Rowi Sangat mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian Dalam penetapan tersangka terhadap MS,
“Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan hukum di Wilayah Polres Pamekasan dan segera tahan tersangka (MS),” ujar Mansur










