Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Ketua LSM Gempur Pamekasan Segera Geruduk Kantor Beacukai Madura

Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Edarkan Rokok Ilegal Merek Es Mild, Cederai Marwah Organisasi Paguyuban Serta Aparat Penegak Hukum

Ketua LSM Gempur Zainal Erdogan

PAMEKASAN, faamnews.com – Musi ketidak Percayaan Masyarakat prihal penegakan supremasi Hukum dalam Upaya Pemberantasan Rokok ilegal di Sumenep menuai kecaman salah satu nya dari aktivis Zainal Erdogan selaku ketua Lembaga GEMPUR. Minggu 17/08/25

Peredaran Rokok ilegal Merek Es Mild yang semakin Marak di Wilayah Madura menuai sorotan tajam. Informasi yang dihimpun Beberapa Media serta informasi dari Masyarakat menyebutkan, Rokok tanpa Cukai tersebut diduga milik Ketua Paguyuban Rokok Sumenep berinisial U, yang akrab disapa di kalangan pengusaha rokok setempat.

Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam mengedukasi anggota paguyuban tentang pentingnya kepatuhan hukum, justru diduga menjadi pelaku utama peredaran barang ilegal. Pemilik Rokok Es Mild ini juga dikenal sebagai owner PR DRT di Kabupaten Sumenep.

“Ini jelas mencoreng nama baik paguyuban. Ketua seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah jadi sorotan negatif karena dugaan melanggar hukum,” kata Zainal saat di wawancara

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan Negara melalui kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang mematuhi aturan sehingga wajar ada nya ketika Ramai di platform media Bahwa Omset Gudang Garam Dan Sampoerna Menurun akibat dari salah satu nya beredarnya Rokok Es Mild

“Kalau yang ilegal dibiarkan merajalela, apalagi kalau pelakunya tokoh paguyuban, itu sama saja menciptakan preseden buruk. Pengusaha lain bisa ikut-ikutan. Negara rugi, pasar kacau,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pengusaha rokok wajib mencantumkan pita cukai resmi pada setiap bungkus rokok yang diproduksi dan diedarkan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua GEMPUR Mengajak Kepada Seluruh Elemen Masyarakat Ganyang Rokok ilegal Merek Es Mild untuk Bersama sama Menekan Beacukai untuk melakukan aksi gabungan dari beberapa Lembaga Lainnya Bersama sama geruduk kantor Beacukai

“Kami bersama kawan kawan dan Masyarakat akan segera Melakukan aksi ke kantor Beacukai dan akan Lakukan Sweeping Gandeng Beacukai Menuju Semua PR yang ada di Sumenep”, ancam ketua Gempur.

Pihaknya Meminta agar Aparat penegak hukum dan Bea Cukai diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam

“Ayo kami siap mengantar dan menunjukkan dimana lokasi gudang yang kami maksud Sebelum kami Geruduk kantor BeaCukai Madura”. Tandasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *