FAAM, MAKASSAR — Peredaran narkoba di daerah ini sulit diberantas. Itu dikarenakan oknum petugas kepolisian yang diduga mengeruk keuntungan dari praktik jual beli narkoba.
Baru-baru ini, Jumat malam 28 Maret 2025 terduga pengedar jenis Sabu A (inisial) warga seputar Perumahan kedapatan membawa barang Narkotika Jenis Sabu didalam Perumahan Green Cakra Residen dijalan Arong Matoa.
Terduga Pelaku berjumlah 9 orang tersebut diringkus tepat di dalam Perumahan Green Cakra Residen Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa
Indikasi tangkap Lepas kasus Narkoba mulai tercium sejak minggu malam, hal demikian dipaparkan salah satu orang tua pelaku bahwa dirinya telah di panggil oknum kanit Reskrim Polsek Pallangga guna melakukan transaksi agar anaknya di lepas namun dirinya kanget ketika di minta uang Rp 10 juta guna di lepaskan anaknya yang diduga kedapatan membawa barang jenis Sabu, ucap orang tua pelaku yang enggan di sebutkan namanya di dalam media.
Tak hanya disitu, sebelumnya kami orang tua terduga pelaku di mintai sebesar Rp 20 juta namun kami tak sanggup atau tidak meng iakan itu di karenakan kami tak sanggup, urainya lagi di hadapan awak media
Transaksi pelepasan para pelaku belum ada pak, namun komunikasi antar pihak aparat kepolisian Polsek Pallangga dengan ke 9 terduga pelaku berlanjut hingga hari ini Minggu, (29/3/2025) para pelaku baru akan di lepaskan jika membayarkan Rp 10 juta satu kepala pak, ucap sumber sembari jengkel dengan prilaku oknum aparat kepolisian polsek pallangga
Hal demikian pun mendapatkan kecaman dari Rahmayadi ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (DPW LSM FAAM Sul-sel) Jika benar adanya oknum anggota kepolisian unit Reskrim yang menyalahgunakan jabatannya sebaiknya di copot aja dari Jabatannya kalau perlu di proses lebih lanjut mengingat Instruksi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan tangkap para pelaku pengedar hingga pemakai jenis Narkoba Sabu-sabu proses hukuman seberat-beratnya, namun di Institusi kepolisian Polsek pallangga Polres Gowa ini mengabaikan atensi RI 1 tersebut, kecaman Rahmayadi
Kami juga dari Lembaga menginginkan agar Narkotika di Republik Indonesia ini barang haram tersebut di berantas bukan malah di lakukan tangkap Lepas itu akan menjadi citra buruk bagi kepolisian di mata para penyalahgunaan Narkoba karna pastinya mereka para pemakai maupun bandar akan menganggap bahwa jika mereka di tangkap bisa lepas kalau mereka membayar ke aoarat, ucapnya lagi
Pokoknya kami dari DPW LSM FAAM Sul-sel berharap “Jika benar adanya kejadian tersebut agar pihak Paminal Polda Sul-sel agar memanggil oknum Reskrim Polsek pallangga tersebut karna telah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan seperti melakukan penangkapan dan melepaskan para pelaku terduga barang haram Jenis Sabu-sabu tersebut, harap aktifis ini
Saat media ini ingin mengkonfirmasi Kanit Res Polsek Pallangga IPDA Syamsuar, hanya membalas chat wartawan oh saya kira kenapaki nanti kita ketemu, cerita terkait ini setelah lebaran brother, pesan singkatnya
Di kesempatan yang sama,oknum wartawan postingan polsek pallangga tiba-tiba nelpon dan mengatakan apa yang kamu chat kan pak Kanitku,setelah dia berkata demikian langsung saya jawab bahwa saya ingin konfirmasi kasus penangkapan 9 pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis Sintek, Si oknum Wartawan pun berkata lagi ke kami bahwa kamu itu wartawan polsek Pallangga jadi kamu nggak usa angkat di mediamu lagian juga itu orang tua para pelaku kita bantu karna nggak punya uang, namun berbeda dengan hasil penelusuran wartawan ini dimana telah menemukan beberapa orang tua pelaku telah melakukan pembayaran Rp 10 juta agar anak mereka di lepaskan dari jeratan kasus penangkapan ke 9 anak muda tersebut..(Tim)