FAAM, MAKASSAR — Stetmen Kabaharkam mengenai tangkap para pelaku kejahatan kini menjadi atensi para aparat hukum di seluruh Jajanan Kepolisian Republik Indonesia. Namun ada janggal di penindakan kasus yang terjadi di Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan, seperti laporan Laki Al diduga yang melakukan pelaporan palsu di hadapan penyidik Polsek Tamalanrea kini terkuat ke permukaan, hal tersebut di ungkapkan oleh teman dekat yang di sangkakan telah melakukan tindakan pasal 351 atau penganiayaan tersebut terkonfirmasi ke awak media.
kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea Polda Sulawesi Selatan tersebut atas nama pelapor Al. Di adukan pihak teman terlapor pada Kamis malam (06/03/2025)
Ibu HR inisial menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor Al (30) melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jum’at (25/08/2024) sekitar pukul 08.00 WIB TKP di di seputaran Cafe Tamalanrea kota makassar.
Dengan luka memar di bagian leher karna hasil lemparan pot bunga dari yang di sangkakan pelaku Dg Kulle namun hal demikian di sanggah dari teman dg Kulle pada saat hari pertemuan se komunitas nya.
Ibu HR menjelaskan di hadapan awak media bahwasanya terduga pelaku dan pelapor pada saat itu saling lempar pot bunga namun tak saling kena satu sama lainnya, akan tetapi pada saat terjadi pertengkaran si Al (pelapor) terjatuh dan terkena pohon di lokasi kejadian dan mengenai bagian lehernya sehingga pada saat itu leher Al luka memar lalu melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tamalanrea berdasarkan hasil visum yang di bawa Al sebagai dasar pelaporan nya, jelas ibu HR
Tidak sampai di situ ibu HR pula sempat menjenguk Dg Kulle yang telah di sangkakan sebagai pelaku penganiayaan bersama sahabat nya, namun pada saat penyidik memperlihatkan sebuah Pot Bunga yang di jadikan alat bukti tersebut, di sanggah teman Ibu HR yang kebetulan telah berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa itu bukan pot yang di pakai Dg Kulle untuk menganiaya Al, itu alat bukti palsu Pak, ucap dengan bahasa yang ditirukan teman HR di hadapan awak media
Hal demikian mendapatkan kecaman dari Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan, Jika benar adanya pelaporan palsu yang telah di buat Al ke penyidik Polsek Tamalanrea namun pihak Polsek hanya diam dan tetap melanjutkan pelaporan nya, maka kami dari Lembaga nyakin bahwa di balik pelaporan Al terhadap Dg Kulle diduga kuat ada permainan antara pihak pihak Al dengan penyidik Polsek Tamalanrea, jelas Rahmayadi
Kami dari Lembaga akan melaporkan hal ini ke pihak Paminal Polrestabes Makassar dan akan menghadirkan semua saksi yang ada di lokasi dan bila perlu kami akan menyurati pihak Paminal Polrestabes Makassar akan adanya kasus pelaporan yang sangat janggal atau palsu ini, ucapnya lagi
Dan jika benar adanya maka kami dari Lembaga akan mengawal pelaporan tersebut ke pihak Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan membuat pelaporan palsu oleh laki Al di hadapan penyidik dan kami pula akan melaporkan oknum penyidik yang telah mengambil laporan palsu Al ke pihak Paminal Polrestabes Makassar, dan jika perlu kami pula akan melaporkan ke Paminal Polda Sulawesi Selatan, geram Rahmayadi
InsyaAllah Senin (10/3/2025) kasus ini akan kami kawal ke pihak Paminal Polrestabes Makassar hingga Paminal Polda Sulawesi Selatan untuk di tindaklanjuti pelaporan masyarakat ini ke pihak awak media serta Lembaga kami,hal itu kami lakukan biar pelaku pembuat pelaporan itu, atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,ā€¯ungkap Rahmayadi (Tim)