JAKARTA- Seorang jurnalis perempuan yang sehari-hari meliput di lingkungan Polda Metro Jaya mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah memberitakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dugaan intimidasi itu terjadi setelah media tempat jurnalis tersebut bekerja menayangkan laporan mengenai dugaan pungli terkait blanko cek fisik hingga proses registrasi kendaraan di Samsat Jakarta Selatan.
Jurnalis yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut sebagai RA itu menuturkan, tidak lama setelah berita dipublikasikan, dirinya menerima pesan dan dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Tim Khusus (Timsus) kelompok kerja Samsat Jakarta Selatan.
“Semestinya konfirmasi dulu, jangan cari masalah. Aku nggak pernah cari masalah,” ujar orang tersebut, sebagaimana diceritakan RA, Rabu (29/4/2026).
Menurut RA, situasi tidak berhenti sampai di situ.
Saat bertemu dengan oknum yang mengaku berasal dari Timsus tersebut di sebuah kedai kopi, ia mengaku mendapat tekanan secara langsung yang disertai ucapan bernada keras.
RA juga menyayangkan karena dalam pertemuan tersebut oknum tersebut didampingi oleh dua orang yang berprofesi sebagai wartawan. Dalam percakapan itu, kata RA, dirinya sempat dipertanyakan mengenai pihak yang membuat narasi pemberitaan dan tujuan dari pemberitaan tersebut.
Peristiwa itu dinilai tidak hanya mencerminkan sikap yang kurang profesional, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur kebebasan pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, serta mengungkap berbagai fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
RA menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem pers Indonesia adalah melalui penggunaan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika memang merasa keberatan, salurkan melalui jalur resmi. Hak jawab terbuka bagi siapa saja. Namun jangan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi jurnalis. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” kata RA.
Sebelumnya, media online Faamnews mempublikasikan laporan mengenai dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan jual beli blanko cek fisik hingga proses registrasi kendaraan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Samsat Jakarta Selatan maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan substansi pemberitaan yang dimaksud.










