FAAM, MAKASSAR — Polemik dugaan adanya pemotongan gaji pegawai kontrak pada Dinas Koperasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Makassar Sulawesi Selatan.
Informasi yang diperoleh Media ini, Rahmayadi selaku Ketua DPW LSM FAAM Sul-sel akan memberikan Somasi terhadap pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Koperasi, untuk melakukan koordinasi akan adanya pemotongan gaji para pegawai kontrak di lingkup Dinas Koperasi, serta akan melaporkan persoalan ini ke pihak Inspetorak maupun Kejaksaan Negeri jika benar adanya kejadian tersebut.
Ditanggapi sebelumnya, sejumlah honorer di Dinas Koperasi Kota Makassar mengelukan pemotongan terhadap gaji mereka
Diuraikan di hadapan Rahmayadi bahwasanya gaji para pegawai kontrak tersebut di potong melalui staf Kepala Dinas Koperasi itu sendiri, begitu gaji para honorer masuk staf tersebut meminta kepada seluruh honorer di Dinas Koperasi agar pergi menarik gajinya sebesar Rp 500 ribu dan setelah memberikan uang tersebut staf Kepala Dinas nggak memberikan penyampaian akan pemotongan gaji mereka, urai aktifis ini di hadapan awak media
Di mintai kejelasan akan pemotongan gaji mereka, Rahmayadi kembali menirukan apa yang di ucapkan pegawai kontrak tersebut, “alasan dari staf Kepala Dinas Koperasi tersebut melakukan pemotongan gaji mereka dengan berdalih bahwa untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan mereka, itupun didalam sebulannya gaji mereka di potong Rp 500 ribu, ucap Rahmayadi
Rahmayadi juga menganggap bahwa pemotongan gaji mereka itu tak wajar karna jika hanya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu sudah kelewatan jika gaji mereka (pegawai kontrak) di potong Rp 500 ribu dalam sebulan sedangkan gaji mereka hanya Rp 1500 000 jadi jika di potong Rp 500 ribu maka mereka para pegawai Kontrak mau makan apa untuk keluarga mereka, miris Rahmayadi
Selah seorang pegawai kontrak Dinas Koperasi Kota Makassar yang ditemui Media ini, mengatakan gaji mereka dipotong sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Saat di konfirmasi Kadis Koperasi Kota Makassar Reza melalui sambungan Whatsappnya menuliskan, “Suru mki temui sy itu staf. Sy akan lapor ke inspektorat klo mmg ada yg berani2 bgitu, Yg ada itu biasax potongan pajak dan BPJS. BPJS pun cuma 100an dan jika mrk berhenti / resign, mrk bisa cairkn lgsg di BPJS, Chat Reza Kadis Koperasi ke media ini Minggu (6/4/2025)
Salah alamat q mungkn pak
Cek bae2 q itu yg sampekn q, lgsg sj suru sebut nama biar sy tindaki lgsg klo ada yg mcm2 bgini, singkat Echa Kadis Koperasi Kota Makassar (Tim)
Berlanjut….