NGANJUK,Faamnews.com– Seorang warga Nganjuk berinisial EB nyaris menjadi korban dugaan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector. Insiden terjadi di sekitar Pos Polisi Mertex, Jalan Bypass Mojokerto, saat EB sedang dalam perjalanan dari Nganjuk menuju Surabaya untuk mengantar keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Avanza yang dikendarai EB dipepet dan didahului oleh kendaraan lain yang diduga milik debt collector. Aksi tersebut menyebabkan benturan antar kendaraan. Meski sempat kehilangan kendali, EB berhasil melanjutkan perjalanan, namun tetap dibuntuti oleh tiga mobil yang diduga milik para pelaku.
“Setelah terjadi benturan, mereka terus mengejar saya. Karena merasa terancam, saya memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex. Tiga mobil itu langsung mengikuti dan mengerumuni saya. Terjadi cekcok, tetapi saya segera mendapat bantuan dari petugas polisi di pos,” ujar EB kepada awak media
Petugas kemudian mengantar EB ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) DPC Nganjuk Achmad ulinuha menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Kejadian ini sangat mengkhawatirkan dan merupakan pelanggaran hukum. Tidak ada satu pun pihak, termasuk debt collector, yang berhak menghadang atau memaksa seseorang di jalan raya, apalagi dengan cara-cara kekerasan,” Tegas Achmad Ulinuha, Minggu (13/4/2025).
Achmad menambahkan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi agar disertai unsur kekerasan atau ancaman, serta Pasal 351 KUHP apabila terdapat unsur penganiayaan.
Selain itu, ia menyoroti bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector harus tunduk pada ketentuan Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang secara tegas melarang penggunaan cara-cara kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan.
Sementara itu, Ketua Harian DPP LSM FAAM, Zainudin, Melalui pesan WA juga mendesak pihak kepolisian agar bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta Polres Mojokerto segera mengusut tuntas para pelaku dan memanggil pihak perusahaan pembiayaan yang diduga mengerahkan mereka. Ini saatnya aparat bertindak tegas untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang,” tegas Zainudin.(Team)