Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

SPBU 64.783.19 Diduga Layani Truk Tangki Siluman, Awak Media Temukan Oknum Sedang Mengisi Solar di Lokasi, APH Diminta Bertindak

Pontianak, Kalbar,- faamnews.com – Dugaan Penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi kembali mencuat Kali ini, Awak Media menemukan dugaan praktik pengisian BBM ke kendaraan yang diduga menggunakan Truk Tangki yang ada didalam Truk (tangki siluman) di salah satu SPBU 64.783.19 didesa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten kubu Raya 22 Agustus 2026.

Investigasi Awak Media berawal dari informasi yang diterima dari seorang warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan,Kepada Awak Media, ia mengaku kerap melihat truk yang diduga mengisi Solar menggunakan tangki yang berada didalam Truk atau “tangki siluman” di SPBU 64.783.19 tersebut, terutama pada pagi hari di hari-hari tertentu.

Berbekal informasi tersebut,Awak Media kemudian melakukan penelusuran dan observasi langsung ke lokasi guna memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan,Awak Media mendapati sejumlah truk keluar-masuk Area SPBU 64.783.19 Untuk melakukan Pengisian BBM.Solar Bersubsidi Saat dilakukan konfirmasi kepada pengawas di lokasi,Namun Pihak Pengawas Tidak berada ditempat,Sedang Keluar Kantor.

Peristiwa tersebut menambah perhatian Awak Media karena terjadi saat proses peliputan masih berlangsung,Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat, Andi Firgi, mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat mengusut dugaan tersebut.

“Kami meminta Kapolsek Ambawang Kapolres Kubu Raya, hingga Kapolda Kalimantan Barat agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan praktik penyaluran BBM Solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka, Namun apabila ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andi Firgi.

Menurut Andi Firgi, persoalan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM Solar subsidi serta potensi kerugian negara.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Justru kami meminta aparat penegak hukum menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada, Pengakuan yang diperoleh awak Media, dokumentasi lapangan,CCTV SPBU, data transaksi dispenser, hingga identitas kendaraan harus diperiksa agar perkara ini menjadi terang, Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan BBM Sokar subsidi yang merupakan hak masyarakat,” ujarnya.

Andi Firgi juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan, tetapi mengusut hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik praktik tersebut apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

“Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti terdapat keterlibatan pemilik SPBU, 64.783.19 pengelola SPBU,64.783.19 maupun pihak yang menampung atau memperdagangkan Solar subsidi secara melawan hukum, maka mereka wajib ditangkap dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk penghentian penyaluran atau pencabutan kuota BBM Solar subsidi apabila syarat hukumnya telah terpenuhi.

Praktik seperti ini, apabila terbukti, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM Solar subsidi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

DPD AWPI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta mendorong aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penulis: ed.tim redaksi faam news.

banner 325x300
Penulis: Edi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *