PASURUAN, faamnews.com- Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota menyeret seorang mantan anggota Polri. MAB (41) diduga menjadi otak di balik aksi perampasan yang dilakukan bersama rekannya.
Lima orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua orang menjadi tersangka curas, sementara tiga lainnya diduga terlibat penadahan.
Aksi curas itu terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Polisi menetapkan MAB dan MR (47) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga menjelaskan, MAB pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota dan Polres Probolinggo sebelum diberhentikan dari dinas.
“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sudah dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, MAB diduga melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. “Kalau Saudara MAB informasinya dua kali,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban biasanya dibuntuti hingga memasuki lokasi sepi sebelum dihentikan dan diancam.
“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban. Biasanya diikuti dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata untuk merampas semua barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelas Decky.
Lebih lanjut, salah satu korban dibuntuti dari Simpang Empat Kumala hingga Dusun Bulu Lor. Korban kemudian diduga kehilangan sepeda motor dan telepon seluler.
Sementara itu, tiga orang yang diamankan dalam perkara penadahan yakni SU (64), SA (17), dan MS (52).
Kedua tersangka curas dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi lainnya. (por/red)














