Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

KPK Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Propinsi Jatim 2021-2022

Total views : 185
  • Bagikan

NASIONAL, faamnews.com –  Perburuan tersangka baru oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Propinsi Jatim terus berlanjut.

Setelah beberapa waktu lalu, KPK memanggil sejumlah anggota DPRD Propinsi Jatim, kali ini giliran penerima dana hibah juga ikut diperiksa KPK.

Ya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selasa (4/2/2025), melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

“Hari ini, Selasa 4 Februari KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” sambung Tessa.

Adapun para saksi yang diperiksa KPK di Polres Sumenep itu antara lain Richo Maulidi Satria Ananda Putra (RMSA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga.

Maimun (M) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro.

Ahnad Kusari (AK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Asri.

Nawari (N) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman.

Mohammad Helmi (MH) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet.

Khoirul Anam (KA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda JayaJaya.

Siti Aisyah (SA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Indah.

Abdul Rahem (ARM) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas.

Abdul Rohman (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas.

Achmad Zubaidi (AZ) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai.

Khomaidil Kamil (KK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun.

Sareat (S) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal.

Ainur Razi (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Oren

M Adi (MA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Tegar.

Seperti diberitakan, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

KPK juga mengajukan permohonan untuk mencegah ke 21 teraangka ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

“Pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.