Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dana PIP “Digiring” ke Seragam, Kepsek SDN Galis 2 Akui Praktik Kolektif Berkedok Kesepakatan

Bangkalan – faamnews.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala SDN Galis 2, Juhairiyah, terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Di tengah aturan yang semakin tegas, praktik pengondisian penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut justru masih berlangsung dan terkesan dilegalkan dengan dalih “kesepakatan bersama”.

Juhairiyah mengungkapkan, sebelum terbitnya petunjuk teknis (juknis) terbaru, memang pernah ada aturan yang memperbolehkan pihak sekolah ikut mengelola dana PIP. Namun sejak tahun 2023, kebijakan itu berubah—buku rekening dan kartu ATM dikembalikan langsung kepada siswa sebagai penerima manfaat.

“Sekarang sudah dikembalikan ke siswa mas, sejak 2023,” ujarnya. Senin (4/5/2026).

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Juhairiyah secara terbuka mengakui bahwa dana PIP yang seharusnya dikelola mandiri oleh siswa dan wali murid, justru diarahkan untuk kepentingan pembelian seragam sekolah melalui koordinasi pihak sekolah.

Lebih jauh, ia menyebut praktik tersebut dilakukan melalui forum yang dikemas sebagai musyawarah wali murid. Saat dana PIP cair, pihak sekolah mengumpulkan orang tua dan menawarkan opsi penggunaan dana yang ujungnya hampir selalu berakhir pada keputusan pembelian seragam.

“Biasanya kalau sudah ada informasi dana PIP keluar, kami kumpulkan wali murid. Kami tanyakan mau diapakan, apakah dibelikan seragam. Lalu mereka sepakat,” ungkapnya.

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, dalam regulasi terbaru, dana PIP merupakan hak penuh siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan secara fleksibel bukan untuk diarahkan secara kolektif, apalagi difasilitasi oleh pihak sekolah.

Tak hanya itu, Juhairiyah juga mengakui adanya praktik “nombok” dari pihak sekolah jika dana PIP tidak mencukupi untuk pembelian seragam. Pernyataan ini semakin mempertegas adanya skema yang terstruktur dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Kalau dananya tidak cukup, kami yang nombokin,” tambahnya.

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar penyaluran PIP yang menekankan pada kebebasan penerima dalam menggunakan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengondisian secara kolektif, meski dibungkus dengan istilah kesepakatan, dinilai rawan menjadi bentuk penyimpangan terselubung.

Sejumlah pihak menilai, pola seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Selain mengaburkan tujuan utama program, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh institusi pendidikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan penyaluran dana bantuan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan seharusnya menjadi prioritas, bukan justru mencari celah melalui legitimasi semu bernama “kesepakatan”.

banner 325x300
Penulis: Tomy/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *