Nganjuk-Faamnews.com – LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk melontarkan kritik keras atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis oleh Polres Mojokerto Kabupaten. Kasus ini dinilai menyisakan kejanggalan serius dalam konstruksi hukumnya.

Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa disederhanakan sebagai pemerasan tanpa mengurai secara utuh kronologi komunikasi antara jurnalis dan pelapor. Ia menyoroti fakta penting: adanya dugaan bahwa uang Rp3 juta yang dijadikan dasar OTT justru berkaitan dengan permintaan penghapusan (take down) berita dari pihak pelapor sendiri.
“Kalau komunikasi diawali dari permintaan pelapor untuk menurunkan berita, lalu di mana letak paksaan atau ancamannya? Tanpa itu, tuduhan pemerasan menjadi sangat dipaksakan,” tegasnya.
Mengacu pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 482, unsur utama pemerasan adalah adanya tekanan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, Achmad menilai perkara ini berpotensi menjadi konstruksi hukum yang dipelintir.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi hukum seolah dibalik: pihak yang meminta justru diposisikan sebagai korban. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa interaksi antara jurnalis dan narasumber yang berujung pada kesepakatan tertentu tidak serta-merta masuk ranah pidana. Dalam banyak kasus, hal tersebut lebih tepat diuji dalam koridor kode etik jurnalistik, bukan langsung dikriminalisasi.
“Jangan semua persoalan komunikasi media dipaksa menjadi pidana. Ada ruang etik yang harus dihormati. Kalau ini terus dipaksakan, maka kebebasan pers bisa terancam,” tambahnya.
Achmad menilai publik juga berhak mengetahui motif di balik permintaan take down tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar kasus ini tidak menyisakan kecurigaan.
“Harus dibuka: apakah ini murni hak klarifikasi, atau ada upaya menutup informasi dari publik? Jangan sampai hukum dipakai untuk merapikan kepentingan tertentu,” tegasnya.










