NGANJUK,Faamnews.com – Proyek pelebaran Jembatan Sukomoro di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, menyita perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp800 juta ini menuai kritik tajam dan bahan rasan rasan di kalangan LSM dan aktivis Nganjuk, yang menilai proyek tersebut janggal, tidak transparan, dan patut diaudit.

Ketua LSM Forum Aspirasi dan advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk Achmad Ulinuha kepada awak media menyatakaan Kritik utama mengarah pada fakta bahwa proyek ini tidak melalui tahapan pra-DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) sebagaimana lazimnya prosedur perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah. Meski tidak secara eksplisit dilarang, pelaksanaan proyek tanpa melalui pra-DPA dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip good governance.
- Baca Juga DPW LSM FAAM Minta Kasus Kapal Tanker Pertamina‘Kencing’di Sungai Kapuas Pontianak di Usut Tuntas
“Anggaran sebesar Rp800 juta untuk pelebaran jembatan skala lokal sangat tidak masuk akal. Apalagi proyek ini tidak melalui proses pra-DPA seperti yang tercantum dalam RUP, meskipun kemudian muncul di DPA final. Ini sangat mencurigakan dan kami menduga kuat sebagai proyek sisipan,” tegas Achmad dalam pernyataan kepada awak media, Jumat(10/5/2025).
Menurut dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, pekerjaan yang dilakukan mencakup penggalian tanah struktur, perkerasan beton, pemasangan baja tulangan, pembangunan trotoar, serta sandaran jembatan. Namun Achmad menilai rincian tersebut tidak relevan dengan besarnya anggaran, dan memperkuat indikasi adanya mark-up atau ketidaksesuaian biaya konstruksi.
“Memang tidak ada larangan eksplisit proyek tanpa pra-DPA, tapi itu jelas menyelisihi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran. Pemerintah wajib memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan mengikuti mekanisme yang sah, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau manipulasi,” ujar Achmad
- Baca Juga DPW LSM FAAM KALBAR:Hasil audit BPK Dana Hibah Yayasan Mujahidin Tepat Sasara,tidak ada temuan
Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa tidak masuknya proyek ke dalam pra-DPA berarti tidak ada keterlibatan publik atau DPRD sejak tahap awal, sehingga mengurangi kontrol dan akuntabilitas terhadap kebijakan anggaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, FAAM menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk guna meminta klarifikasi terkait proyek pelebaran jembatan sukomoro serta beberapa proyek yang tanpa melalui pra DPA
“Kami mendukung pembangunan. Tapi pembangunan harus sah secara administrasi, terbuka, dan sesuai aturan. Uang rakyat bukan untuk diakali, melainkan harus digunakan tepat sasaran,” pungkas Achmad
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Onny Supriyono, yang membidangi pembangunan jalan dan jembatan, belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat balasan.(Andri)