Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dua Tersangka Narkoba Jalani Rehab di Merah Putih ditengah Isu Uang Damai Puluhan Juta

LAMONGAN– faamnews.com -Isu dugaan adanya praktik “uang damai” dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua tersangka berinisial Adit dan Buyes/Uden di wilayah Kecamatan Menganti menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan kedua tersangka diduga tidak diproses hingga ke pengadilan karena adanya dugaan penyelesaian dengan nominal uang mencapai puluhan juta rupiah. Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamongan saat dikonfirmasi awak media.

Kasat Narkoba AKP Tulus Haryanto menjelaskan, kedua tersangka saat ini tidak dibebaskan, melainkan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Merah Putih setelah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Tidak benar adanya informasi mengenai uang damai. Kedua yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Merah Putih. Semuanya sudah melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku,” tegas Tulus Kasat Narkoba Polres Lamongan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penempatan penyalah guna narkotika ke lembaga rehabilitasi bukan merupakan bentuk penghentian perkara secara sepihak, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Meski demikian, beredarnya isu dugaan “uang damai” tetap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga diperlukan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Rumah Rehabilitasi Merah Putih mengenai status rehabilitasi kedua tersangka, dasar penerimaan, serta proses asesmen yang telah dijalani.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Rehabilitasi Merah Putih belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Publik kini menunggu keterbukaan dari seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menyisakan ruang bagi munculnya dugaan ataupun asumsi liar di tengah masyarakat.

banner 325x300
Penulis: Tomi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *