Sintang, Kalbar – faamnews.com – Permainan Mafia Migas dengan santainya mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen yang berada di dalam Mobil bahkan terlihat jelas Mobil tersebut tengah diisi oleh Petugas tidak Wajar karena bukan di lobang Tangki Mobil .
Kejadian Dugaan Penyelewengan BBM oleh Mafia Migas di SPBU 64.786.20 yang berada di jalan Sintang- Kelam Desa Jerora Satu kecamatan Sintang, kabupaten Sintang melakukan Praktik Penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi.
Permainan Kotor para Mafia untuk mengambil keuntungan dari penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat, karena saat ini kelangkaan BBM dan pasokan yang terbatas akibat kemarau panjang sangat disayangkan dengan ulah para Mafia Migas, ujar Masyarakat yang jati diri dan namanya tidak ingin dipublikasikan.
Masyarakat yang Melintas Hendak mau mengisi minyak kendaraannya ke SPBU tersebut sangat kesal melihat dengan Terang-Terangan Petugas Mengisi BBM Bersubsidi ke dalam Jerigen yang ada dalam Mobil tersebut yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali serta Kemungkinan sudah ada kerjasama dengan pihak SPBU tersebut Ujar masyarakat.
“Ini jelas-jelas ada Pelanggaran Bang. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina, MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang Terintegrasi dengan Aplikasi LinkAja.
Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina.
Jadi disini Sudah Jelas Pendistribusiannya, Serta Kuota juga Terbatas dan bukan Semaunya” Ungkapnya kesal dan namanya tidak ingin dipublikasikan.
Kita ketahui Bahwa Pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna Kendaraan Bermotor langsung,Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer,” Ungkap Masarakat Dengan Nada Kesal.
Menurut Masyarakat Sintang yang tidak ingin namanya di Sebutkan mengatakan, “Kegiatan Pengisian BBM Menggunakan Jerigen Sudah Biasa, yang terselubung Dengan Menggunakan Mobil Pribadi di SPBU Jerora dan Bicara Aturan kita tidak Paham juga bang, tapi memang lucu juga, Kalau memang Untuk masyarakat seperti kita ini harusnya tak boleh gunakan Jerigen, abang sudah lihat sendiri, harusnya Pihak Pertamina turun dan Polres Sintang serta Polda Kalbar turun untuk Memeriksa Setiap SPBU di Kabupaten Sintang yang sudah Rata-Rata Bermain Minyak, ujar Dia.
Sementara itu tokoh masyarakat Sintang dalam pendapatnya menjelaskan, Dalam Undang-Undang Secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jelasnya Minggu (6/9/26)
Dikatakannya bahwa, Ini sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 64.786.20
di Desa Jerora Satu Kecamatan Sintang tersebut dalam kegiatan usaha Migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.
Dirinya meminta Aparat penegak hukum Polda Kalimantan Barat dan Pertamina serta polres Sintang harus Tindak Tegas Terhadap Penyelewengan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia Migas, ujarnya.
Penulis: Tim red faam
E Ash












