Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dianggap Tidak Komitmen Dan Plin Plan, Pengusaha Properti Di Polisikan

PASURUAN, faamnews.com-Nasib sial dialami Warga Desa Polean Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yang bernama Aldyan Ismail (29) setelah dirinya menjadi korban janji manis oleh salah satu pengusaha properti yang cukup familiar di Kabupaten Pasuruan.

Kejadian naas yang dialami korban Aldyan Ismail (29) tersebut terjadi setelah dirinya membeli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022.

Pada awak media, Aldyan Ismail (29) menuturkan bahwa dirinya berminat membeli tanah kavling tersebut setelah mendapatkan tawaran yang cukup baik bagi dari segi harga maupun lokasi tempat kavling itu sendiri.

Dari hal tersebut dirinya bersama istri sepakat untuk membeli tanah kavling melalui seseorang yang diduga adalah marketing yang berinisial “LL” dengan kesepakatan harga yang sesuai sekaligus tambahan biaya untuk legalitas Sertifikat Ham Milik (SHM) atas nama dirinya selaku pembeli.

Setelah melunasi semua biaya yang telah disepakati, korban Aldyan Ismail (29) dijanjikan oleh “LL” bahwa AJB selesai setelah 6 bulan pelunasan dan untuk SHM estimasi waktu satu tahun setengah. Lantaran sudah ada kesepakatan atau perjanjian tersebut korban membangun rumah yang dirinya impikan bersama sang istri.

Petaka datang saat dirinya mempertanyakan progres legalitas AJB dan SHM miliknya tanpa ada kejelasan yang pasti hingga pada akhirnya pembangunan yang sudah mencapai 75% dihentikan.

“Saya beli tanah kavling itu pada tahun 2022, sudah lunas, plus biaya AJB dan SHM sekaligus biaya perizinan pembangunan yang dibebankan kepada saya selaku user,” papar Aldyan Ismail.

Beberapa kali saya tanya terkait progres pengurusan legalitas tersebut “LL” hanya menyampaikan masih peralihan SHM, secepatnya akan diurus dan pada saat saya minta nomor registrasi pengajuan pengurusan legalitas tersebut tidak pernah dikasih.

“Puncaknya pada tahun 2025, saya kembali menanyakan progres pengurusan legalitas AJB dan SHM miliknya. Dia “LL” mengarahkan agar menghubungi “MS” untuk menanyakannya,” ujar Aldyan Ismail.

Karena ingin memastikan kapan selesai legalitas atau surat tersebut, dirinya menghubungi “MS”.

“Dari komunikasi itu “MS” menawarkan tukar guling dari harga Rp150 juta berkurang menjadi Rp125 juta.”

Lantaran dianggap tidak komitmen dan plin plan, bersama kuasa hukumnya Aldyan Ismail melaporkan “MS” ke Polresta Kota Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (17/02/26).

Kuasa Hukum Aldyan Ismail, Abdur Rosyid pada awak media menyampaikan bahwa akibat hal tersebut kliennya mengalami kerugian materil maupun immateriil.

“Sudah kita somasi dua kali 28 Januari 10 Februari tapi tidak ada renspon atau itikad baik. Karena tidak ada tanggapan sama sekali akhirnya kita melaporkannya ke Polresta Kota Pasuruan,” ujar Abdur Rosyid.

Disisi lain, “MS” lebih memilih bungkam dengan tidak memberikan klarifikasi apapun saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp meski pesan chat konfirmasi sudah nampak terkirim dan terbaca. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *