Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Berkedok Sosial, Dua Oknum LSM Diduga “Palak” Uang Kompensasi Korban Cafe Edelweis

PASURUAN, faamnews.com-Tragedi berdarah Cafe Edelweis Purwosari yang menjadi atensi khusus Satreskrim Polres Pasuruan dengan berhasil ditangkapnya 1 DPO dari 2 lainnya oleh SatResmob beberapa waktu lalu perlahan mulai terkuak berbagai kejanggalan yang ada tak terkecuali terkait surat sakti perdamaian.

Terbaru, surat sakti perdamaian dengan kompensasi uang sebesar 30jt yang dilampirkan oleh 2 oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) beberapa waktu lalu ke pihak korban tuai kecaman dari berbagai pihak tak terkecuali di kalangan LSM atau NGO lainnya di Kabupaten Pasuruan yang menilai langkah meraka diluar batas tupoksinya.

Alih-alih membantu korban dalam tupoksinya sebagai kontrol sosial, dua oknum LSM yang bertindak melebihi APH tersebut diduga kuat “palak” uang kompensasi yang disodorkan dalam surat sakti perdamaian itu sendiri.

Hal tersebut diketahui setelah korban Lukito Wahyudi atau yang akrab disapa Baret angkat bicara lantaran dirinya merasa disudutkan seakan-akan dirinya yang meminta perdamaian tersebut.

“Saya terus didesak untuk tanda tangan disurat itu tanpa tau isi materi dalam surat itu sendiri,” ujar Baret pada Sabtu (2/5/2026).

Baret juga menegaskan bahwa sebelum tanda tangan dalam surat tersebut dirinya enggan berdamai dan secara tegas menyatakan bahwa perkara itu tetap harus berproses.

“Saya kenal dengan mereka berdua, makanya saya juga tidak menaruh rasa curiga apapun karena saya anggap mereka adalah saudara saya juga.”

Lebih lanjut, Baret juga menyampaikan bahwa desakan memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 26 Februari sekitar pukul 22.00 WIB.

“Karena anak saya sudah menandatangani dan saya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya saya dan istri ikut menandatangani. Namun saya tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan, itu yang saya ucapkan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa dari kesepakatan surat sakti tersebut adanya aliran dana sebesar Rp30 juta yang disebutkan sebagai bentuk kompensasi.

Disisi lain, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa uang sebesar 30juta tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pihak korban dan sebagian dana itu justru diminta oleh dua oknum LSM itu sendiri.

“Awalnya mereka meminta Rp10 juta, karena dinilai terlalu besar akhirnya disepakati Rp8 juta,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

Menanggapi adanya kejadian tersebut, Ketua LSM GP3H Anjar Suprayitno sangat menyayangkan ulah 2 oknum itu sendiri yang secara tidak langsung sama halnya dengan merendahkan marwah LSM maupun NGO sebagai kontrol sosial.

“Kami dari LSM GP3H menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum LSM dalam proses perdamaian perkara pidana di Café Edelweis, Kabupaten Pasuruan, yang tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi menyesatkan pihak korban,” ujar Anjar.

Anjar juga menegaskan bahwa LSM sejatinya hadir sebagai kontrol sosial dan pendamping masyarakat, bukan sebagai pihak yang mengambil alih peran aparat penegak hukum, apalagi sampai memfasilitasi proses yang diduga tidak dipahami sepenuhnya oleh korban.

Jika benar terdapat penandatanganan dokumen tanpa penjelasan utuh, ketidakhadiran terduga pelaku dalam proses perdamaian, serta adanya pemberian uang yang berpotensi ditafsirkan sebagai “penyelesaian perkara” maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan yang melanggar prinsip hukum dan etika.

Lebih lanjut, pria asal Gempol tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya selaku ketua LSM GP3H mendukung penuh langkah aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum secara objektif dan profesional, serta mengusut apabila terdapat pihak-pihak yang justru memperkeruh penegakan hukum.

“LSM harus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah,” pungkasnya. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *