Pontianak,Kalbar- faamnews.com – Riwayat terjadinya perkara peralihan sertifikat hak milik (SHM) dari pemilik awal, Abdul Sahid,amd,kepada Ivan setyo wahyudi,pada tanggalnya saya lupa tetapi saya ingat tahunnya pada tahun 2004, saya Abdul Sahid, dikenalkan oleh saudara LAN atau mansyah kepada bapak Ami Azis,dan saya pada waktu itu bersama saudara LAN membawa sertifikat Rumah saya,Nomor: 11674 yang terletak dijalan Dr,Wahidin Sudiro Husodo ,atau sepakat untuk dijaminkan kepada bapak Ami Azis,Untuk meminjam Uang dan bapak Ami Azis menerima gadaian sertifikat Rumah saya,dan pada waktu itu pertama Kali saya menerima 5 juta rupiah, Selanjutnya dua (2) Minggu kemudian saya datang lagi bersama anak saya dan mengambil uang sebesar 5 juta Rupiah dan Sepuluh hari kemudian teman saya Samsul Bahri,Anggota Buser Poltabes pontianak minta bantuan dengan saya buat sekolah,dan saudara Samsul Bahri saya suruh mengambil dana sebesar 5 juta. Rupiah,dirumah bapak Ami Azis dan berhasil.
Selanjutnya Isteri saya ibu Yana supriyani berniat menebus sertifikat saya (SHM), dan dikatakan Oleh bapak Ami Azis bahwa Sudah di ambil Abdul Sahid alias caap,sedikit demi sedikit.
dan itu tidak benar atas pernyataan Ami Azis ,ucap Abdul Sahid,
berikutnya proses berjalan nya waktu kami pindah ke jogya dan saya lupa sama rumah saya di batara Selanjutnya pada tahun 2025 awal tahun,saya di suruh istri saya pergi ke Pontianak untuk mengurus rumah dibatara dan setelah saya sampai di Pontianak saya terkejut kalau sertifikat rumah saya sudah berganti Nama ke saudara Ivan setyo wahyudi.
Abdul Said berucap Demi Allah saya tidak pernah melakukan jual beli Rumah saya kepada saudara Ivan setyo wahyudi,Ujar Abdul Sahid demikain lah pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun juga
Yang membuat Pernyataan
ABDUL SAHID Amd.

Pejabat kantor ATR/BPN kota Pontianak,Hendra Saat dikonfimasi Awak media,melalui what shappnya,tidak menjawab,sampai berita ini di tayangkan tidak ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak pejabat,ATR/BPN kota pontianak,terkait pemblokiran sertifikat hak milik (SHM).milik Abdul Sahid,Amd,yang telah beralih nama kepemilikan kepada orang lain.
Sumber: Abdul Sahid,Amd.
Sy husin A ( tim redaksi)














