BANGKALAN – faamnews.com – Dugaan aliran dana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Bangkalan kembali mencuat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ra Kadir mengungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada Subadar.
Dalam keterangannya, Ra Kadir membeberkan alasan penggunaan dana penyertaan modal dari PD Sumber Daya yang disebut tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk berbagai keperluan di luar kesepakatan, seperti pembayaran gaji, pembelian tanah, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Penanaman modal dari PD Sumber Daya digunakan di luar lingkup perjanjian kerja sama, seperti untuk pembayaran gaji, pembelian tanah dan lain-lain, karena sejak awal saya bersama Sofiullah dan Uftori Wasit membentuk PT Tonduk Majeng Madura tanpa modal sama sekali, sehingga segala sesuatunya menggunakan modal dari PD Sumber Daya,” ungkap Ra Kadir sebagaimana tertuang dalam BAP.
Ra Kadir juga mengakui adanya perbedaan nilai dalam transaksi pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi yang terletak di Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, sesuai SHM No. 00141.
Menurut pengakuannya, harga riil tanah tersebut hanya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Namun dalam akta jual beli, nilai yang dicantumkan sebesar Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
“Selisih sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada Subadar selaku mediator, namun di dalam akta jual beli tetap disebutkan sebesar Rp1.300.000.000,” jelasnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dalam transaksi pembelian aset yang menggunakan dana penyertaan modal BUMD.
Diwaktu terpisah Subadar saat dikonfirmasi membantah tudingan menerima aliran dana korupsi BUMD Sumber Daya sebesar 300 juta rupiah dari hasil pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi tersebut, namun ia hanya mengaku menerima sebesar 50 juta rupiah.
Ia juga menegaskan, nilai pembelian tanah yang benar adalah Rp1 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti yang disebutkan dalam pengakuan di BAP Ra Kadir.
“Yang benar Rp1 miliar untuk pembelian tanah tersebut, dan memang saya sebagai mediatornya,” ujar Subadar. Jum’at (13/02/2026).
Menurutnya, ia tidak mengetahui adanya pencantuman nilai Rp1,3 miliar dalam akta jual beli. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah menerima salinan hasil BAP.
“Itu saya tidak tahu kalau harga Rp1,3 miliar. Yang diberikan langsung di depan notaris Muhammad ke petani Rp1 miliar. Saya hanya dikasih Rp50 juta untuk mediator dua orang sekaligus bayar yang melobi ke petani,” jelasnya.
Subadar juga menambahkan bahwa sisa pengurusan administrasi, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, sepenuhnya diatur oleh pihak PT Tonduk Majeng.
“Selebihnya PT Tonduk Majeng yang mengatur, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, karena petani minta Rp1 miliar bersih, biaya ditanggung pembeli yaitu Tonduk Majeng.” Pungkasnya.







