Bangkalan – faamnews.com – Mobil operasional milik SMKN 1 Kwanyar yang sejatinya berstatus kendaraan dinas berplat merah, sempat diketahui menggunakan plat hitam. Fakta tersebut memicu sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan upaya penggunaan BBM bersubsidi yang secara aturan dilarang bagi kendaraan dinas pemerintah.
Setelah dilakukan konfirmasi, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan menggunakan plat merah. Kepala SMKN 1 Kwanyar, Joko Setiyo, mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada mobil operasional sekolah.
“Terima kasih infonya, Mas. Mohon maaf, itu ada kesalahan teknis,” ujar Joko. Selasa, (23/12/2025).
Namun demikian, pernyataan kepala sekolah justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Joko mengaku tidak mengetahui bahwa mobil operasional tersebut merupakan kendaraan dinas berplat merah, dengan dalih dirinya baru enam bulan menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Kwanyar.

“Saya tidak tahu kalau itu plat merah, Mas, karena saya baru enam bulan menjabat sebagai kepala sekolah dan kondisi mobilnya memang sudah seperti itu,” dalihnya.
Lebih jauh, Joko mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan staf sekolah, penggantian plat dari merah ke hitam dilakukan agar kendaraan tersebut dapat mengisi BBM jenis pertalite atau BBM bersubsidi.
“Setelah saya tanyakan ke staf, alasannya katanya supaya bisa isi pertalite,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kendaraan dinas, baik dari sisi penggantian plat nomor maupun potensi penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan kendaraan milik instansi pemerintah.
Diketahui, mobil Suzuki APV dengan nomor polisi M 1375 GP yang bertuliskan SMKN 1 Kwanyar tersebut sempat terlihat melintas di Jalan Raya Tangkel dengan menggunakan plat hitam, meski jelas menunjukkan identitas sekolah negeri.
Praktik penggantian plat kendaraan dinas dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan penggunaan kendaraan dinas pemerintah serta regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola aset negara di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi catatan penting bagi pihak berwenang agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas di sekolah negeri.


