Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

RSIA PURI BUNDA MADURA BANTAH DUGAAN MALAPRAKTIK, TEGASKAN LAYANAN SESUAI STANDAR DAN HUKUM

Pamekasan, -faamnews.com -29 Juni 2026 – Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Bunda Madura secara tegas membantah adanya dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29 tahun), warga Kecamatan Pakong. Pihak rumah sakit memastikan seluruh tindakan medis telah dilaksanakan sesuai prosedur baku, serta menyatakan kondisi ibu dan bayi yang dilahirkan kini dalam keadaan sehat dan sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, sekaligus meluruskan informasi yang beredar dan menjelaskan alasan pihaknya tidak dapat menyerahkan berkas rekam medis kepada pihak ketiga.

Menurut Taufik, polemik bermula ketika seseorang datang ke rumah sakit untuk meminta salinan rekam medis pasien QQ. Namun permintaan tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa diajukan melalui jalur resmi maupun disertai dokumen tertulis yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai hari ini belum ada permohonan yang disampaikan secara tertulis. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional yang sangat ketat terkait permintaan dan penyerahan dokumen medis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang bersifat rahasia, memuat seluruh riwayat pelayanan pasien sejak awal penanganan hingga selesai, sehingga penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Penolakan tersebut bukan berarti rumah sakit ingin menutup-nutupi sesuatu, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Taufik kemudian memaparkan kronologi penanganan pasien: QQ diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung ditangani oleh dokter spesialis sesuai bidang keahliannya. Seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi kedokteran, serta prosedur yang berlaku. Sebelum penanganan dimulai, pasien dan keluarga juga telah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi, serta telah memberikan persetujuan tertulis atau informed consent.

“Alhamdulillah proses persalinan berjalan lancar. Bayi lahir dalam kondisi sehat, ibu juga tidak mengalami gangguan kesehatan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang dan kini dalam masa pemulihan di rumah,” ungkapnya.

Mengenai dasar hukumnya, Taufik merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien. Informasi tersebut hanya dapat dibuka apabila ada persetujuan dari pasien sendiri atau dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa selain kepada pasien, rekam medis hanya dapat diserahkan kepada keluarga terdekat atau pihak lain sesuai ketentuan. Sementara ayat (4) dan (5) mengatur bahwa untuk pasien dewasa yang sadar dan tidak dalam kondisi darurat, penyerahan dokumen hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan langsung dari pasien.

Karena QQ adalah orang dewasa, dalam keadaan sadar, dan kondisinya sudah pulih dengan baik, maka rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Menurut Taufik, jika diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang, dokumen tersebut sangat berisiko disalahgunakan.

Dengan penjelasan tersebut, Taufik menilai tuduhan malapraktik yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh pelayanan telah memenuhi standar medis, etika profesi, serta peraturan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan tidak ada tindakan yang menyimpang dari prosedur. RSIA Puri Bunda Madura tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta menjaga hak dan kerahasiaan setiap pasien yang kami tangani,” pungkasnya.

Redaksi; Karim

banner 325x300
Penulis: Karim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *