Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Rekaman Guru SMKN 1 Kertosono Bocor: “Sumbangan” Rp1,5 Juta Tiap Tahun Diduga Wajib — Janji Sekolah Bebas Pungli di Jatim Dipertanyakan

Kasus SMKN 1 Kertosono menjadi ujian serius bagi aparat hukum dan Dinas Pendidikan untuk membuktikan keseriusan memberantas pungli di dunia pendidikan. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji kosong

NGANJUK,Faamnews.com- Sebuah rekaman percakapan antara wali murid dan guru perempuan di SMKN 1 Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mengejutkan publik. Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu terungkap adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diklaim sebagai “sumbangan,” tetapi kenyataannya wajib dan berulang.

Wali murid mengaku awalnya dipikir pembayaran hanya sekali, tapi kini harus dibayar setiap tahun. Dugaan pungutan liar yang dilakukan atas nama sumbangan pendidikan makin kuat.

Dulu katanya dalam rapat cuma satu kali bayar, sekarang tiap tahun kok harus bayar,” keluh wali murid dalam rekaman tersebut.

Guru yang terdengar mencoba membenarkan bahwa biaya itu adalah program tahunan sekolah, namun alasannya tak memuaskan dan malah membuka keraguan soal dasar hukum dan transparansi pengelolaan dana.

Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, di basecamp FAAM dsn Kandek Desa Waung  kecamatan Baron kabupaten Nganjuk,Ketika dimintai statmen  menegaskan praktik ini melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, yang jelas melarang pungutan oleh sekolah dan komite.

Permendikbud 75/2016 Pasal 12 sangat tegas: pungutan dilarang, hanya sumbangan sukarela yang tidak mengikat boleh diterima,” tegas Achmad.

Jika pembayaran sudah ditentukan nominal, waktunya, dan diwajibkan setiap tahun, itu bukan sumbangan sukarela, melainkan pungutan ilegal.

FAAM berencana melaporkan kasus ini ke Kejari Nganjuk dengan bukti rekaman dan keterangan chat wali murid, juga meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Jatim dan Cabang Dinas Nganjuk.

Dengan jumlah siswa ratusan, pungutan tahunan ini bisa meraup ratusan juta rupiah tanpa transparansi. Ini rawan korupsi dan penyalahgunaan,” kata Achmad.

Kasus ini menggugurkan klaim Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menyatakan “tidak ada pungli lagi di SMA dan SMK se-Jatim.” Fakta di SMKN 1 Kertosono justru menunjukkan sebaliknya, pungutan wajib masih merajalela dan membebani wali murid.

Pernyataan Kadisdik Jatim jauh dari fakta. Ini bukti lemahnya pengawasan dinas,” jelas Achmad.

FAAM mendesak Dinas Pendidikan Jatim melakukan evaluasi menyeluruh pengelolaan dana partisipasi masyarakat di sekolah dan mewajibkan keterbukaan dokumen RAB, SPJ, dan LPJ bagi publik.

Ini soal integritas dan akuntabilitas pendidikan negeri. Kalau masih ada pungutan wajib, di mana kejujuran lembaga?” tutup Achmad.

Kasus SMKN 1 Kertosono menjadi ujian serius bagi aparat hukum dan Dinas Pendidikan untuk membuktikan keseriusan memberantas pungli di dunia pendidikan. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji kosong.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *