Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Rapat Paripurna DPRD: Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat.

Total views : 193
  • Bagikan

NGANJUK,Faamnews.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk sisa masa jabatan 2024-2029.Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk dan dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan serta pejabat terkait, pada Rabu (20/11/2024).

Pengesahan dan pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/1161/kpts/011.2/2024 tentang peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Nganjuk tertanggal 14 November 2024.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono S.Sos., yang didampingi oleh Wakil Ketua H. Ulum basthomi S.Ag, Jianto, serta Endah Sri Murtini S.H., telah dilakukan pelantikan serta pengucapan sumpah/janji terhadap anggota DPRD baru yakni Dhany Mahendra Kurniawan menggantikan posisi Trihandy Cahyo Saputro S.T. dari Partai Demokrat. Pergantian ini dilakukan setelah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dilantiknya saudara Dhany Mahendra Kurniawan agar dapat segera beradaptasi dan dapat cepat menyesuaikan dan bekerja sama dengan anggota lainnya untuk pembangunan Kabupaten Nganjuk pada upaya memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelangsungan tugas legislasi di DPRD, agar proses pemerintahan daerah tetap berjalan dengan lancar serta pentingnya komitmen dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk H. Ulum Basthomi juga menambahkan jika pengganti antar waktu anggota DPRD baru akan meneruskan dalam penempatan pada alat kelengkapan Badan Musyawarah (BaMus) dan Komisi I.

” Harapannya untuk anggota PAW yang baru saja dilantik ,agar dapat segera mempelajari tugas pokok fungsi DPRD sesuai alat kelengkapannya yakni Bamus dan Komisi I, dan sesuai sumpah janji tadi kita harus menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus menempatkan kepentingan umum, kepentingan Negara dan Bangsa diatas kepentingan pribadi, ” pungkasnya.

Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan bahwa pengganti antar waktu ini akan membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah serta bekerja secara sinergis dengan pemerintah daerah demi tercapainya tujuan bersama.

banner 325x300
Editor: Kabiro nganjuk
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.