Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Plt Cabdindik Jombang Dikecam Soal Sumbangan Sekolah”

Pernyataan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang, Pinky Hidayati, soal sumbangan sekolah memicu polemik. LSM FAAM Nganjuk menuding pernyataan itu sebagai upaya melegalkan pungutan berkedok sumbangan sukarela.

JOMBANG,Faamnews.com – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang, Pinky Hidayati, baru-baru ini memicu kontroversi di tengah masyarakat. Dalam wawancara dengan Detik Jatim pada 22 Agustus 2025 yang lalu, Pinky menyatakan bahwa istilah “uang gedung” kini diperhalus menjadi “kontribusi komite” atau “sumbangan orang tua siswa” yang bersifat sukarela.

Gambar hanya ilustrasi

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah negeri karena kucuran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dinilai belum mencukupi.

Kontribusi itu bukan pungutan wajib, melainkan dukungan sukarela dari orang tua siswa,tegas Pinky.

Namun, pernyataan ini mendapat penolakan keras dari Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha. Ia menilai, pernyataan Pinky merupakan “kebohongan publik” karena nyatanya kontribusi yang disebut sukarela tersebut dalam praktiknya tetap dipaksa oleh pihak sekolah. Bahkan, pencatatan tunggakan sumbangan tetap diberlakukan meskipun siswa telah selesai menempuh pendidikan.

Pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan membuka celah bagi praktik pungutan yang sesungguhnya dilarang. Pendidikan negeri seharusnya sepenuhnya gratis,” ujar Ulinuha

Menurutnya, penting untuk kembali merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah hanya bersifat sukarelaa dan tidak boleh dipaksakan. Selain itu, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan prinsip pendidikan gratis bagi warga negara.

Ulinuha juga menyayangkan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana di tingkat sekolah. Ia menunjuk Pasal 10 Permendikbud 75/2016 yang mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada kepala sekolah, orang tua/wali murid, serta masyarakat .

Komite sekolah semestinya berfungsi sebagai pendukung pendidikan, bukan alat pembenaran pungutan tersembunyi. Transparansi dan akuntabilitas harus jadi prioritas,” Pungkasnya.(Andri/Team)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *