“EM ditangkap Rabu (11/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.
Artinya, lanjut Seto, EM ditangkap sehari setelah menjalankan aksi pidana pencurian pada Selasa (10/6).
Kompol Seto menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk terkait adanya pencurian ponsel.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dengan petunjuk dari rekaman video pengintai yang menyebar di media sosial.
“Petugas mengecek CCTV di lokasi kejadian dan diketahui pelaku hanya satu orang dengan menggunakan satu unit sepeda motor,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui rumah pelaku di Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi.
“Tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku,” kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, BPKB yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Pelaku juga mengaku telah mengambil dua unit ponsel pada toko di dalam Mal Artha Gading dan rencananya barang curian itu ingin dijual tapi belum sempat.