PASURUAN, faamnews.com- Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial MI (41) tersebut ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Semare. Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Semare. Di sana, polisi berhasil mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di atas lemari piring. Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 0,97 gram, yang terbagi dalam tiga klip plastik kecil masing-masing seberat 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap (bong), timbangan elektrik digital, serta dua unit ponsel milik tersangka MI dan seorang saksi berinisial MA yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial NA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi ini bermula pada Minggu malam (9/8), ketika NA menghubungi MI via pesan WhatsApp untuk menawarkan sabu. Keduanya sepakat melakukan transaksi senilai Rp600.000, dengan sistem bayar dua kali. MI melakukan pembayaran awal sebesar Rp300.000 pada Senin siang, dan melunasinya secara tunai saat NA mengantarkan sabu ke rumahnya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah barang diserahkan, MI, NA, dan saksi MA diduga sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di dalam rumah menggunakan bong. Setengah jam kemudian, NA meninggalkan lokasi kejadian. Sesaat setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap MI serta MA yang masih berada di tempat.
Atas perbuatannya, oknum Kepala Dusun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Pasal II ayat (11) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. (por/red)














