NGANJUK, FaamNews.com — Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, memberikan klarifikasi terkait persoalan pemasangan banner di pintu masuk makam Mbah Ngliman, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad kepada awak media dalam obrolan santai di basecamp FAAM, Desa Waung, Minggu (26/9/2026).
Achmad menjelaskan, dirinya mengetahui saat banner dipasang dan bahkan sempat mengingatkan karena posisi banner berada di pintu masuk makam. Namun, pihak yang memasang saat itu menyampaikan bahwa pemasangan tersebut sudah mendapat izin.
“Saya tahu saat banner dipasang dan sempat mengingatkan. Tetapi teman-teman yang memasang menyampaikan bahwa pemasangan tersebut sudah mendapat izin,” ujar Achmad.
Ia menegaskan, kehadirannya di makam Mbah Ngliman bukan sebagai pihak yang memasang ataupun mengonsep banner. Achmad datang karena mendapat undangan untuk mengikuti syukuran dan memanjatkan doa. Saat berada di lokasi, dirinya juga tidak mengenakan atribut FAAM.
“Saya datang karena diundang untuk syukuran dan memanjatkan doa. Saya tidak memakai atribut FAAM. Saya tidak ikut mengonsep dan tidak ikut memasang banner. Kami memiliki dokumentasi foto dan video kegiatan yang dapat menjelaskan keberadaan kami di lokasi,” tegasnya
“Kalau pertanyaannya siapa yang memasang dan siapa yang mengonsep, mari kita jawab dengan bukti. Saya siap diklarifikasi. Kalau ada bukti saya atau FAAM ikut memasang atau mengonsep, silakan tunjukkan. Kalau terbukti, saya siap bertanggung jawab dan meminta maaf,” katanya.
Menurut Achmad, seseorang yang hadir dalam sebuah kegiatan tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh tindakan pihak lain.
“Kami hadir karena undangan, bukan sebagai pihak yang punya hajat. Jadi jangan hanya karena kami berada di lokasi kemudian FAAM dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan banner,” ujarnya.
Achmad menegaskan FAAM tidak menghindari proses klarifikasi. Namun, ia meminta agar klarifikasi dilakukan secara sehat, sesuai aturan, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan fakta serta bukti.
“Kami tidak menghindari klarifikasi. Kami justru ingin klarifikasi yang sehat dan sesuai aturan, sehingga kami juga punya ruang untuk menyampaikan fakta dan bukti. Kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat,” tegasnya.
Achmad juga menyoroti munculnya sejumlah konten di media sosial yang menurutnya menyudutkan FAAM dan membangun narasi seolah-olah FAAM telah melakukan kesalahan, tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak FAAM.
“Kalau narasi seperti ini terus dilakukan, kami akan mengambil langkah. Kami akan mengumpulkan dan mengkaji beberapa akun media sosial yang memberitakan atau membuat konten yang menyudutkan FAAM seolah-olah kami bersalah, tetapi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada kami. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Achmad.
Menurutnya, kritik maupun pemberitaan merupakan hal yang wajar, tetapi harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan fakta dari sudut pandangnya.
“Kami tidak alergi kritik dan tidak takut diberitakan. Tetapi jangan sampai opini dibangun seolah-olah kami sudah bersalah sebelum ada proses klarifikasi dan pembuktian. Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, tempuh mekanisme yang berlaku,” katanya.
Apabila ada pihak yang menilai FAAM melakukan kesalahan, Achmad mempersilakan persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau merasa kami bersalah, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan melakukan framing seolah-olah kami sudah bersalah, kemudian menggiring opini masyarakat. Kami siap memberikan keterangan dan menghadapi proses sesuai aturan,” ujarnya.
FAAM, lanjut Achmad, memiliki dokumentasi berupa foto dan video kegiatan di makam yang siap ditunjukkan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Achmad menegaskan pihaknya tidak akan menghindari tanggung jawab apabila memang terbukti melakukan kesalahan. Namun, FAAM tidak bersedia meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukan.
“Yang paling penting, kami tidak akan meminta maaf atas perbuatan yang tidak kami lakukan. Kalau ada bukti kami memasang atau mengonsep banner, silakan tunjukkan.Kalau terbukti, kami siap bertanggung jawab dan meminta maaf. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan memaksa kami meminta maaf atas sesuatu yang bukan perbuatan kami,” pungkasnya.(Novan)














