PASURUAN, faamnews.com- Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan tanggapan dan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Rabu 30/09/2026 siang
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam penyampaian ini mencakup pembahasan terhadap lima Raperda strategis yang diajukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, layanan publik, dan perekonomian daerah.
Adapun poin-poin penting di sampaikan langsung oleh wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam tanggapan Pemerintah Kabupaten Pasuruan meliputi tentang raperda tentang Kerja Sama Daerah Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kerja sama daerah (KSDD, KSDPK, maupun Luar Negeri) tidak boleh sebatas formalitas.
Setiap kerja sama akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan diprioritaskan pada sektor produktif seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta pengembangan SDM.
Raperda tentang Perubahan Keempat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa Pemerintah Daerah menyepakati pentingnya pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, jaminan sosial aparatur desa, hingga tata kelola Pilkades.
Dalam tanggapannya, disampaikan pula rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun (mulai dari Gelombang I tahun 2027 hingga Gelombang IV tahun 2031).
Raperda tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah berfokus pada penataan kelembagaan yang responsif.
Langkah krusial yang diambil antara lain pemisahan/pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat response time dan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kedaruratan.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah menyepakati bahwa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif dan business plan yang terukur.
Langkah ini bertujuan agar BUMD dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja.
Raperda tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas diketahui tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah.
Oleh karena itu, pencabutan Perda ini dilakukan sebagai bentuk penataan regulasi dan tertib administrasi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi—mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan—dan berharap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) dapat berjalan optimal demi melahirkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat. (por/dim/red)












