Surabaya- faamnewa.com -26 Juni 2026 — Aliansi Pengguna Jalan Umum Kota Surabaya melancarkan kritik keras terhadap aktivitas usaha pemotongan dan penimbunan besi bekas yang beroperasi tepat di tepi Jalan Platuk, Surabaya. Kegiatan ini dinilai melanggar aturan, merugikan publik, dan memicu pertanyaan serius terhadap kinerja Wali Kota serta instansi terkait yang dianggap lambat bertindak.
Menurut pantauan warga dan pengendara, tempat usaha tersebut secara terang-terangan memakan bahu jalan hingga menyempitkan ruas lintas utama. Akibatnya, kemacetan parah terjadi setiap hari, terutama pada jam sibuk. Belum lagi asap dan debu dari proses pemotongan besi yang mencemari udara, mengganggu pernapasan warga sekitar, serta sisa bahan yang berserakan membahayakan roda kendaraan dan pejalan kaki.
“Tempat ini sudah berbulan-bulan beroperasi tanpa kendali. Bahu jalan habis dipakai untuk menumpuk besi, asapnya menusuk hidung, dan pengendara harus mengerem mendadak menghindari tumpukan barang. Ini jelas melanggar ketertiban umum dan aturan tata ruang kota,” tegas juru bicara Aliansi Pengguna Jalan.
Yang menjadi sorotan lebih tajam adalah lemahnya pengawasan dari jajaran Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perizinan serta Ketertiban Umum. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang merugikan banyak pihak ini dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan tegas, baik penertiban maupun pencabutan izin jika memang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bukti lemahnya penegakan aturan. Kami minta Wali Kota dan instansi terkait segera turun tangan: tertibkan lokasi tersebut, bebaskan bahu jalan, dan pastikan lingkungan kembali aman untuk warga. Jangan sampai kepentingan satu pengusaha mengorbankan kenyamanan dan keselamatan ribuan orang setiap harinya,” tuntut perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait keluhan dan desakan tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji tanpa bukti.
Redaks; Karim














