Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Janggal..!! Kasus Penggelapan Mobil Pick-up Polsek Keboncandi Tuai Sorotan

PASURUAN, faamnews.com-Polsek keboncandi Kota Pasuruan yang berhasil ungkap kejahatan dugaan penggelapan satu unit mobil jenis pick-up beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Khudori, warga Desa Jarangan Kecamatan Rejoso Kidul Pasuruan tuai sorotan dan sarat kejanggalan.

Kejanggalan dari perkara tersebut diungkap oleh Yoga Septian selaku kuasa hukum Khudori yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mako Polresta kota Pasuruan.

Dalam perkara yang menyeret kliennya tersebut, Yoga menyoroti adanya dugaan kurang profesionalnya penyidik Polsek Keboncandi yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal dalam perkara itu sendiri.

Yoga menduga adanya ketidakprofesional penyidik dalam perkara ini karena dirinya yakin bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan itu sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama dan terorganisir dari beberapa pihak.

“Seharusnya penyidik profesional mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa harus memilah siapa yang layak jadi tersangka dan siapa yang harus diamankan agar lolos dari jeratan hukum akibat perbuatannya,” papar Yoga.

Menurut Yoga perkara ini bermula saat kliennya (Khudori) menyewa satu unit mobil jenis pick-up bernopol N 8608 WE, lantas oleh kliennya di sewakan lagi kepada seorang wanita yang berinisial NN. Dari proses tersebut entah ada kesepakatan apa dengan NN, kliennya menggadaikan mobil tersebut ke seseorang yang berinisial AS sebesar 25jt.

Lebih lanjut, menurut pengakuan kliennya bahwa setelah menerima uang tersebut kliennya langsung menyerahkan ke NN dan tidak pernah menguasainya.

“Yang jelas klien saya bersalah, tapi kasus ini berantai dan terorganisir dari awal. Ada niat jahat secara bersama-sama yang telah dilakukan olehnya, tapi kenapa cuma dia (Khudori) yang jadi tersangka hingga ditahan, sedangkan penggadai dan NN hingga saat ini melenggang bebas,” imbuh Yoga.

Disisi lain, Kanitreskrim Polsek Keboncandi Syahru saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp pada Senin (24/11/25) menyampaikan bahwa masih dikoordinasikan ke pimpinannya.

“Mohon ijin, kami konfirmasikan ke Kapolsek Keboncandi,” ujarnya.

Sementara itu, di waktu yang sama Kapolsek Keboncandi Topo pada awak media menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berjalan.

“Sudah kita panggil semua pihak untuk dimintai keterangan, barang bukti juga sudah kita amankan di kantor Polsek,” ujar Kapolsek Topo.

Lebih lanjut, Kapolsek Topo juga menuturkan bahwa dalam perkara ini sudah dilakukan gelar perkara.

“Setelah kami lakukan gelar, ada tersangka lain selain Khudori. Segera akan kita panggil sebagai tersangka,” pungkasnya. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *