Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Warga Raos Gempol Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN, faamnews.com- Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (8/10).

 

Menurut Kasat Yoyok, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol. Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu titik jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

 

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MY yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Gempol,” papar Kasat Yoyok saat dikonfirmasi.

 

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat 7,767 gram dari tangan pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, secrop sedotan hitam, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami menduga BA merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah,” jelasnya.

 

Bang Yoyok menambahkan, MY berperan sebagai pengedar yang memperoleh keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram, sekaligus menerima sabu sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sekecil apa pun perannya, tetap akan kami proses sesuai hukum. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang masih buron,” tegas Bang Yoyok, perwira yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Surabaya.

 

Kasatresnarkoba itu juga mengimbau, kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh dukungan dan laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *