Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pemutusan Listrik Pensiunan Polri di Prambon: Diduga P2TL Tanpa Pendampingan Polisi, PLN UP3 Mojokerto Disoal

NGANJUK,Faamnews.com – Kasus pemutusan listrik yang menimpa Sutrisno, seorang pensiunan anggota Polri warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, menuai perhatian publik. Listrik di rumah Sutrisno diputus oleh pihak PLN dengan dalih adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun, tindakan tersebut dinilai janggal karena dilakukan tanpa pendampingan aparat kepolisian sebagaimana lazimnya prosedur penertiban.

Menurut pengakuan Sutrisno, ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam pemakaian listrik.

Kantor PLN warujayeng

Saya pelanggan resmi, bayar rutin, tidak pernah utak-atik meteran. Tiba-tiba meteran saya diambil dengan alasan P2TL. Saya keberatan karena tidak ada bukti kesalahan,” ujarnya kepada wartawan.

Supervisor Teknik PLN Warujayeng fiky Andika, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tindakan pemutusan yang dilakukan oleh PLN UP3 Mojokerto. Namun, alasan detail mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepada Sutrisno belum dijelaskan secara terbuka.

Padahal, sesuai Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016, pelaksanaan P2TL seharusnya melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan, surat panggilan, surat peringatan, hingga tindakan teknis. Bahkan, jika menyangkut dugaan pelanggaran berat atau pencurian listrik, penertiban biasanya melibatkan aparat kepolisian atau PPNS ketenagalistrikan untuk menjamin transparansi dan menghindari konflik.

Atas perlakuan tersebut, Sutrisno berencana mengajukan surat keberatan resmi ke PLN UP3 Mojokerto. Selain itu, ia juga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Polsek Prambon karena merasa telah dirugikan secara material maupun immaterial.

“Bukan hanya soal listrik yang diputus. Nama baik saya juga tercemar seolah-olah saya pencuri listrik. Saya akan lapor polisi karena ini sudah merugikan saya dan keluarga,” tegasnya.

Menariknya, pihak PLN Warujayeng justru bersikap kooperatif dengan membantu Sutrisno menyusun laporan keberatan. Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran di tingkat unit pelayanan bawah untuk memberi ruang penyelesaian secara administratif dan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk yang mendampingi Sutrisno, Windu Atmoko, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menilai tindakan PLN UP3 Mojokerto cacat prosedur. P2TL tanpa pendampingan aparat penegak hukum berpotensi melanggar aturan dan merugikan konsumen. Kami mendesak PLN memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus memulihkan hak-hak Pak Sutrisno,” tegas Windu.

Ia juga menambahkan, jika keberatan administratif tidak diindahkan, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum maupun melaporkannya ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait detail pelanggaran yang dituduhkan pada pelanggan bernama Sutrisno tersebut.

Kasus ini menjadi cermin penting: di satu sisi PLN berhak menjaga ketertiban pemakaian listrik, namun di sisi lain hak-hak pelanggan juga harus dihormati sesuai aturan. Transparansi, prosedur yang benar, serta pendampingan aparat hukum semestinya menjadi standar agar tidak muncul tuduhan kesewenang-wenangan.(Andri/Team)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *