Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pemdes Ngerong Pasang Banner Himbauan Di Ruko Gempol 9

PASURUAN, faamnews.com-Pemdes Ngerong bersama jajarannya serta instansi terkait mendatangi ruko Gempol 9 yang banyak dihuni pengusaha serta warkop atau cafe pada malam harinya guna memberikan himbauan dengan memasang banner di beberapa sudut ruko.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya prefentif Pemdes Ngerong Kecamatan Gempol peredaran miras di Gempol 9 yang menjadi keresahan masyarakat dengan cara memasang 3 banner yang isinya “himbaun larangan menjual, membawa minuman berakohol dan narokoba.

Tidak hanya itu, dalam himbauan tersebut Pemdes Ngerong juga meminta agar jam oprasional warung kopi café pukul 00.00 WIB ( 12 malam ).

Dari pantauan awak media diketahui bahwa pemasangan banner himbauan yang di lakukan pada Senin (14/07/25) siang tersebut di hadiri perangkat desa, Transtib kecamatan Gempol dan anggota Babinsa dan Kabinkamtibmas.

Disela-sela kegiatannya, Kades Ngerong H. Jemik Sadiman menyampaikan bahwa Pemdes Ngerong meminta pihak pengelola untuk lebih tertib,mentaati aturan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka, lebih tertib mulai usaha,untuk jam tutup di batasi sampai jam 12 malam, maksimal jam 01 Dini hari ,” ujar Kades Jemik.

Lebih lanjut, Kades Jemik juga menyampaikan bahwa apabila pihak warkop atau cafe melanggar himbauan tersebut, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan penutupan usaha yang di kelola.

“Pemdes berharap ,dengan penuh kesadaran himbuan ini bisa di pahami dan di mengerti dengan baik oleh oleh pengelola maupun pengusaha warkop di ruko Gempol 9,” imbuhnya.

Sebelum melakukan pemasangan Banner himbuan di Gempol 9,pihak Desa sudah berkordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan, MWC NU Gempol kegiatan usaha yang di lakukan mereka tidak sampai menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, ketua paguyuban warkop ruko Gempol 9 Imam Ghozali menyampaikan kalau menurut saya pribadi mendukung pemasangan banner ini,agar geman teman yang punya warkop biar bisa memperhatikan.

Sebelum ada pemasangan banner oleh pemdes ngerong,Sudah ada perjanjian dengan dusun yakni musyawarah yakni dimana jam buka 19.30-02.00 lebih dari itu sanksi. Sanksi denda 500 ribu. Nah, Selama ini gk dipakai.

“Harapan saya dengan adanya banner ini pengusaha warkop bisa mentaatinya,” pungkas ketua paguyuban warkop Gempol 9 Imam Ghozali. (por/bi/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *