Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Menagih Komitmen Pemkab Pamekasan: UHC Prioritas Harus Kembali, Akurasi Data Adalah Kunci

M. Kholil, Mahasiswa Hukum Universitas Islam Madura

Pamekasan, Faamnews.com – Layanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan akhir-akhir ini memicu perhatian serius kita semua. Banyak keluhan warga yang mencuat akibat rumitnya akses medis, mulai dari persoalan BPJS Kesehatan yang mendadak terblokir, ketidaksesuaian data desil, hingga birokrasi administrasi yang berbelit-belit.

Keluhan ini menegaskan satu hal: pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat Pamekasan masih menghadapi kendala besar dan butuh langkah nyata dari pemerintah daerah.

“Saya menilai desakan agar Pamekasan kembali mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas adalah poin yang tidak bisa ditawar lagi. Kebijakan anggaran daerah—khususnya dalam Perubahan APBD 2026—harus berorientasi pada manfaat nyata yang langsung dirasakan rakyat. Sektor kesehatan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap angka-angka di atas kertas, melainkan harus hadir secara substantif untuk memberikan kepastian perlindungan bagi setiap warga.”

Jika kita melihat data terkini per Oktober 2026, cakupan kepesertaan JKN di Pamekasan memang berada di angka 97 persen, tetapi tingkat keaktifannya baru menyentuh 70,54 persen. Padahal, syarat mutlak untuk meraih kembali status UHC Prioritas pada November 2026 mendatang adalah cakupan minimal 98 persen dengan tingkat peserta aktif sekurang-kurangnya 80 persen. Artinya, Pemkab Pamekasan memiliki PR besar untuk menambah dan mengaktifkan sekitar 97 ribu hingga 100 ribu peserta aktif.

Hal positif yang patut kita apresiasi adalah komitmen Pemkab yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran UHC sejak Juli 2026 lalu, sehingga beban administrasi masa lalu tak lagi mengganjal. Namun, pekerjaan rumah utamanya kini bergeser pada akurasi dan validasi data.

Dari target 100 ribu peserta yang hendak didaftarkan, baru sekitar 44 ribu data yang diajukan ke BPJS Kesehatan, sementara sisa puluhan ribu lainnya masih tertahan di proses penginputan Pemkab. Yang perlu kita kritisi, pengajuan data tersebut tidak serta-merta menjamin kelolosan. Kendala mendasar seperti NIK yang tidak padan dengan data kependudukan hingga calon peserta yang telah meninggal dunia masih berpotensi membatalkan status kepesertaan.

Di sinilah letak persoalannya. Jika Pemkab lambat atau tidak teliti dalam menginput dan memverifikasi data, target UHC Prioritas bulan November terancam meleset, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat bawah—khususnya kelompok rentan di desil 1 hingga 5 yang sangat bergantung pada bantuan ini.

Oleh karena itu, saya mendesak Pemkab Pamekasan untuk mengambil langkah cepat dan terintegrasi:

* Percepat Integrasi & Pembersihan Data: Dinas terkait harus bergerak masif menyelesaikan penginputan serta pembersihan data NIK ganda atau tidak valid agar proses verifikasi di BPJS Kesehatan berjalan lancar.

* Fleksibilitas Bantuan Layanan: Prioritas memang diberikan bagi warga miskin di desil 1–5, tetapi dinas harus tetap fleksibel dan responsif memberikan jaminan kesehatan bagi warga di luar desil tersebut yang benar-benar mengalami kondisi darurat medis.

* Penyederhanaan Birokrasi: Layanan kesehatan harus dibuat semudah mungkin. Penggunaan KTP sebagai identitas tunggal kepesertaan JKN harus disosialisasikan secara merata di seluruh faskes agar tidak ada lagi warga yang ditolak hanya karena masalah administratif atau kartu fisik.

Mengembalikan status UHC Prioritas di Pamekasan bukan sekadar soal mengejar angka statistik atau pemenuhan kuota. Ini adalah komitmen kemanusiaan untuk memastikan tidak ada lagi warga Pamekasan yang takut berobat hanya karena terkendala biaya dan rumitnya aturan. Sudah saatnya anggaran daerah benar-benar bekerja untuk kesehatan rakyat!

Penulis: M. Kholil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *