Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

KPK Didesak Selidiki Dugaan Proyek Program P3-TGAI di Kabupaten Pulang Pisau Oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka raya Yang Diduga Gagal Fungsi Sehingga Petani Merugi

Oplus_16908288

Kalteng, FAAMNews.com – Proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Palangka raya , Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan, salah satunya di Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, selain Pelaksanaannya yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, program Swakelola yang mengatasnamakan P3A Karya Bakti tersebut juga diduga sarat akan manipulasi.

Foto diambil Kaperwil kalteng

Berdasarkan  liputan di Lapangan Pada 05 Oktober 2026 sampai 07 Oktober 2026, informasi dari masyarakat (petani) yang dihimpun, Proyek yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ini dicanangkan untuk mendukung program swasembada pangan dan merupakan Nawacita Presiden RI-Prabowo Subianto. Namun Fakta di lapangan Fisik/Struktur bangunan  tersebut menunjukan bangunan yang dibangun disinyalir (diduga) tidak sesuai petunjuk teknis yang berlaku,mengakibatkan jaringan irigasi dari Program P3-TGAI tersebut tidak berfungsi sehingga Sawah mengalami kekeringan.

Mbah Madlani (57), salah satu petani yang mempunyai lahan pertanian (sawah) 2 Hektar di lokasi tersebut mengeluhkan tentang kekeringan yang melanda sawahnya itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini merupakan masa tanam, namun akibat kekeringan dirinya dan petani lainya tidak dapat melakukan penanaman sampai datang Hujan nantinya dan air bisa kembali normal. Kemudian, saat disinggung terkait keterlibatan pekerjaan Jaringan Irigasi P3-TGAI, dirinya mengaku tidak ikut melakukan pekerjaan atau tidak dilibatkan, menurutnya bukan petani setempat yang mengerjakan namun orang luar.

“Ya gak bisa tanam mas wong kering kayak gini kok, padahal sekarang kan sudah masa tanam harusnya, kalau nunggu hujan ya mau gimana lagi. Kalau yang ngerjakan mengeruk parit ke sawah itu ada bulan kemarin rasanya, sebelum kering kayak gini, saya punya 2 hektar sawah di situ tapi ya gak tau orang mana yang mengerjakan,”ungkapnya saat dilakukan wawancara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada 08 Oktober 2026, Agus Sumarjono selaku PPK Bidang P3-TGAI menanggapi klarifikasi awak media, namun tanggapannya tersebut dinilai melenceng dari apa yang dikonfirmasi, pasalnya, pertanyaan yang dilayangkan awak media dengan jawaban yang diberikan oleh Agus seolah melecehkan.

“Bagus kamu konfirmasi, kalau tidak konfirmasi saya punya hak jawabdan apabila berita anda tidak benar akan saya tuntut balik di jalur hukum, Silahkan kita berargumentasi saya belajar irigasi empat semester,boleh kita berdiskusi untuk berargumentasi di lapangan dan tolong berikan bukti ke saya, itu irigasi pasang surut, petani di sanggang pinter dengan menunda penanaman atau memundurkan penanamannya,”Jawabnya.

  1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. Namun Fisik dari pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi, terlihat pada jenis pekerjaan dipapan Proyek ialah Peningkatan Jaringan DIR Belanti. Dalam hal ini artinya fisik harus sesuai aturan atau Petunjuk teknis Kementrian PUPR yang mana seharusnya dilakukan perkuatan saluran dengan dilakukan pasangan batu dan plester agar kuat, namun faktanya fisik pekerjaa hanya menggunakan Pintu air dari Beton dengan lebar kurang lebih 1 meter dan panjang 5 meter dengan menggunakan Pipa Paralon sebagai pengganti pintu air (Kontrol), dan selebihnya untuk panjang saluran air setelah Pintu air hanya dilakukan pengerukan tanpa dilakukan pemasangan penahan-lining saluran yang menggunakan pasangan batu kali atau beton pracetak pada saluran tanah yang berguna untuk mencegah longsor dan mengurangi kehilangan air akibat rembesan.

Secara aturan teknis sudah jelas bahwa tidak diperbolehkan jika Anggaran Program P3-TGAI digunakan hanya untuk membuat pintu air Cor, sementara sisa saluranya hanya dikeruk (berupa saluran tanah) tanpa ada konstruksi pengeras (lining), dan Output fisik harus jelas seperti pintu air besi/plat terstandart(bukan sekedar paralon lepas).

“Karena dampak kekeringan Rencana Tata Tanam Global (RTTG) untuk musim tanam tahun ini yg biasanya dimulai bulan Oktober di undur ke bulan November sambil menunggu informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG). Bangunan sadap pipa elbow nanti akan berfungsi di saat masa tanam akandimulai, seiring musim hujan tiba dan pasang bisa mencapai lahan sesuai perputaran garis edar bulan yang mempengaruhi pasang surut,” Demikian informasi yang dapat kami jelaskan,”Tambahnya.

  • Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum didesak agar segera menindak tegas permasalahan tersebut, mengacu pada dugaan kelalaian secara sengaja dan juga Fungsi Pengawasan Penggunaan Uang Negara (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara): Setiap pejabat publik dan pengelola anggaran wajib mengelola dana negara secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, kemudian Pembiaran terhadap pengerjaan di bawah standar fisik dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.Larangan Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):Pasal 12B: Mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap.Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan memperkaya diri  sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *