Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kasatnarkoba polres Bangkalan, Pimpin Langsung Penangkapan Pengedar Narkoba Di Desa Batah Timur

BANGKALANfaamnews.com -Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu desa Bata Timur Kecamatan Kwanyar, Jum’at Dinihari (14/8/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01: 30 WIB setelah polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan mengatakan, tim Unit 1 awalnya melakukan penyelidikan selama Selama beberapa hari.

“Kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan undercover, petugas menemukan barang Bukti Berupa Sabu-sabu sekitar 50 gram dan juga timbangan serta Beberapa Plastik di rumah tersebut” ujarnya Saat dikonfirmasi Melalui sambungan Telepon seluler.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HR (40). Kini Satreskoba Masih melakukan Pengembangan lebih Lanjut guna untuk mengungkap Pengirim Barang Haram tersebut.

Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, kini Pelaku dijerat Dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak Hanya saja, Kapolres Bangkalan juga mengapresiasi peran aktif warga.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba merusak generasi. Kami tidak akan beri ruang di Bangkalan,” tegasnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kapolres juga menghimbau terhadap Warga diminta segera melapor ke 110 atau ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin aman.

banner 325x300
Penulis: tomi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *