Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Datangi Pasar Desa “Padang Howo”, Kanit Tipidkor : Berproses Dan Pulbaket

PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan melalui unit Tipidkor mulai melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan uang kas pasar desa “Padang Howo” Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan oleh oknum pengurus pasar berinisial EP yang dilaporkan beberapa waktu lalu ke polres Pasuruan.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa unit Tipidkor Polres Pasuruan mendatangi pasar desa “Padang Howo” untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan uang kas pasar desa tersebut dengan meminta klarifikasi ke beberapa pedagang atau penyewa stand di pasar desa itu sendiri.

Dari giat tersebut, menurut sumber internal unit Tipidkor yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa memang benar mereka (pedagang) membayar ke terlapor yang berinisial EP.

“Ada beberapa pedagang atau penyewa stand yang kita mintai keterangan, memang benar mereka membayar ke pengurus pasar yang berinisial EP. Untuk selanjutnya mereka tidak tau kemana larinya uang tersebut, yang jelas mereka sudah membayar uang sewa stand-nya,” ujarnya.

Dirinya juga menguraikan bahwa sebelumnya juga sudah dipanggil beberapa saksi atau warga setempat untuk dimintai keterangan perihal perkara uang kas pasar desa itu sendiri guna melengkapi berkas yang sedang ditangani.

“Sebelumnya juga sudah ada yang dipanggil ke unit Tipidkor untuk dimintai keterangan terkait laporan itu sendiri termasuk bendahara pasar yang bernama Agus,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa semua pihak akan dipanggil guna diminta keterangan tak terkecuali terlapor yang berinisial EP, untuk sementara pihaknya masih pulbaket dengan meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan perkara itu sendiri.

“Kedepannya juga akan kita panggil terlapor yang berinisial EP untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Disisi lain, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/08/26) terkait hal tersebut membenarkan bahwa anggotanya telah turun ke lapangan guna dilakukan klarifikasi ke beberapa pedagang atau penyewa stand pasar desa.

“Iya benar, beberapa waktu lalu anggota saya sudah turun ke lokasi. Masih pulbaket, ada beberapa pedagang atau penyewa stand pasar yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Kanit Tipidkor Andre.

Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian mendesak Polres Pasuruan khususnya unit Tipidkor untuk tegak lurus dan PRESISI dalam perkara dugaan penggelapan uang kas pasar desa “Padang Howo” itu sendiri.

“Kita minta kepolisian Polres Pasuruan khususnya unit Tipidkor tegak lurus dan PRESISI, semua data sudah kita lampirkan agar diproses lebih lanjut,” ujar Imam Rusdian.

Dari awal niat jahat (dugaan penggelapan) itu sudah ada, perkara ini terbongkar setelah adanya pergantian pengurus pasar lama ke pengurus baru. Mereka (pengurus) lama tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan alias nol hingga tidak bisa LPJ (ditolak), padahal ada uang belasan juta rupiah dari penyewa stand pasar,” papar Imam Rusdian.

Imam juga menekankan bahwa pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

“Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas Imam Rusdian. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *