Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Baper Minta Kejari Pamekasan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan

Ketua BAPER, Umar Faruq saat orasi didepan gedung Kejari Pamekasan 

Pamekasan, Faamnews.com – Pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Revolusi (BAPER) Pamekasan menggeruduk kantor Kejari Pamekasan yang dianggap lalai. (10/9)

Aksi dilakukan didepan Gedung Kejaksaan Pamekasan, meminta kejaksaan agar menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita berbicara tentang sebuah langkah yang menjadi perhatian publik terkait penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri kabupaten Pamekasan, ke Kantor PUPR, Ruang administrasi perekonomian, Ruang Pengadaan barang dan jasa,” teriak Korlap Aksi Baper Umar Faruq

Umar menambahkan bahwa Semua itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Tlagah – Bulangan Barat kecamatan Pegantenan kabupaten Pamekasan dengan anggaran senilai Rp. 3.7 Miliar.

“Proyek Pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat masuk dalam pengadaan Pemkab Pamekasan Tahun Anggaran 2025. Dokumen pengadaan menyebut sumber pendanaan berasal dari APBD TA 2025, dengan lokasi Kecamatan Pegantenan. sumber dana proyek tersebut berasal dari DBHCHT 2025, dengan pagu sekitar Rp3,7 miliar.” Tegas Umar

“Kejari Pamekasan pengecut dan takut, tidak bisa menetapkan tersangka.” Ujar Umar

Sebelumnya, Data pengadaan Kabupaten Pamekasan mencatat paket Pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat (72) dengan pagu Rp3,7 miliar dan proses pemilihan dilakukan melalui metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur. Data yang tersedia mencatat CV Dzarrin Putra Utama sebagai pemenang.

Dokumen pemilihan bertanggal 26 Mei 2025 juga mencantumkan lingkup pekerjaan meliputi drainase, pekerjaan tanah/geosintetik, perkerasan berbutir dan beton semen, perkerasan aspal, struktur, pekerjaan harian, serta pemeliharaan. Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan 90 hari kalender sejak SPMK.

Setelah proses pemilihan, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dzarrin Putra Utama dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar, dari pagu sekitar Rp3,7 miliar.

Rp3,7 miliar = pagu anggaran sedangkan ±Rp2,9 miliar = nilai kontrak pekerjaan.

Selisih pagu dan kontrak bukan otomatis kerugian negara. Selisih tersebut pada dasarnya merupakan hasil proses pengadaan dan harus dilihat berdasarkan dokumen kontrak serta mekanisme pembayaran.

“Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak, sebelum Kejari menetapkan tersangka.” Sapa Umar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *