Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

AWPI Ditolak, PPID Diperintahkan Berbenah, Putusan KI Kalbar Menyisakan Pertanyaan Hukum

PONTIANAK,Kalbar,- faamnews.com – Jumat 14 Agustus 2026 — DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat menerima salinan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam sengketa informasi publik melawan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Salinan putusan tersebut diambil langsung oleh DPD AWPI Kalimantan Barat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan diserahkan langsung oleh Panitera Pengganti.

Perkara tersebut sebelumnya diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 10 Agustus 2026. Majelis Komisioner menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.

Namun, putusan tersebut pada saat yang sama memerintahkan PPID UPT BWSK-I Pontianak untuk membenahi tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi di wilayah kerjanya.

Dua hal tersebut menjadi perhatian DPD AWPI Kalimantan Barat karena putusan tidak hanya berbicara mengenai kedudukan hukum Pemohon, tetapi juga memuat sejumlah pertimbangan mengenai proses pelayanan informasi yang dilakukan Termohon.

Majelis Komisioner menyatakan DPD AWPI Kalimantan Barat tidak memiliki legal standing dalam sengketa tersebut. Pertimbangan itu antara lain dikaitkan dengan persoalan legalitas organisasi, struktur kepengurusan dan kewenangan pihak yang menandatangani surat Pemohon.

Di sisi lain, DPD AWPI Kalimantan Barat menyatakan seluruh dokumen legalitas organisasi dan bukti administrasi yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pemohon telah disampaikan dalam proses persidangan.

Karena itu, AWPI mempertanyakan bagaimana seluruh bukti tersebut dinilai dan bagaimana persoalan administratif yang dipertimbangkan Majelis kemudian berimplikasi terhadap kedudukan hukum organisasi sebagai Pemohon.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dalam pertimbangan putusan juga terdapat fakta mengenai pelayanan informasi oleh Termohon.

Majelis mencatat bahwa permohonan informasi perkara a quo tidak dicatat dalam buku register oleh Termohon. Putusan juga memuat pertimbangan mengenai mekanisme pelayanan informasi, pemberitahuan kepada Pemohon dan standar layanan informasi publik.

Pada akhirnya, Majelis memberikan perintah kepada PPID Termohon untuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi.

Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat, Andi Firgi, S.H., C.BJ., C.EJ., C.In., menilai putusan tersebut perlu diuji secara kritis berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati putusan sebagai produk lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang. Tetapi menghormati putusan bukan berarti Pemohon kehilangan hak untuk menguji pertimbangan hukumnya. Setiap keputusan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta, alat bukti dan norma hukum yang menjadi dasarnya,” tegas Firgi.

Menurut Firgi, AWPI tidak sedang menyerang pribadi anggota Majelis Komisioner. “Kami tidak menyerang pribadi siapa pun. Yang kami kritik adalah putusannya, pertimbangan hukumnya dan proses yang melahirkan putusan tersebut. Itu merupakan hak Pemohon dan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara,” ujarnya.

Perhatian AWPI juga tertuju pada proses persidangan yang berdasarkan dokumen dan catatan yang dimiliki berlangsung dalam tiga kali persidangan, yakni pemeriksaan awal, pemeriksaan awal lanjutan dan kemudian pembacaan putusan.

Firgi mengatakan jumlah persidangan yang singkat tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran prosedur. Namun, menurutnya, yang harus diuji adalah apakah seluruh tahapan pemeriksaan yang relevan telah dilaksanakan dan tercatat secara memadai.

“Kami tidak mempersoalkan angka tiga sebagai jumlah persidangan. Yang kami pertanyakan adalah substansi pemeriksaannya. Kapan alat bukti diperiksa secara lengkap, kapan pemeriksaan dinyatakan selesai, kapan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan kesimpulan dan bagaimana seluruh proses itu tercatat dalam Berita Acara Persidangan serta rekaman persidangan,” kata Firgi.

PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatur tahapan pemeriksaan sengketa informasi, termasuk pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, pembuktian dan proses persidangan. Peraturan tersebut juga masih tercantum dalam daftar produk hukum Komisi Informasi Pusat. Sementara standar layanan informasi publik diatur dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Bagi AWPI, persoalan utama bukan sekadar cepat atau lambatnya suatu perkara diputus, melainkan apakah putusan tersebut dibangun dari proses pemeriksaan yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Hal itu penting karena putusan memuat berbagai persoalan, mulai dari legalitas organisasi Pemohon, dokumen administrasi, permohonan informasi, pencatatan register hingga pelayanan PPID.

Firgi juga mempertanyakan konsekuensi hukum dari temuan mengenai pelayanan informasi tersebut. “Kalau PPID diperintahkan berbenah, berarti ada sesuatu yang menurut Majelis belum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang ada persoalan pelayanan informasi yang ditemukan dalam persidangan, publik berhak mengetahui bagaimana fakta itu dibuktikan dan bagaimana kedudukannya dalam keseluruhan konstruksi putusan,” katanya.

Menurut Firgi, hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin melalui Pasal 28F UUD Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP mengatur hak masyarakat memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik, mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

Karena itu, menurut AWPI, proses penyelesaian sengketa informasi juga harus dijalankan dengan prinsip kepastian hukum, objektivitas, akuntabilitas dan keterbukaan.

“Keterbukaan informasi juga harus tercermin dalam proses penyelesaian sengketanya. Lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa informasi harus siap mempertanggungjawabkan proses dan dasar pengambilan keputusannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana sebuah keputusan publik dibentuk,” ujar Firgi.
AWPI menyatakan tidak akan membangun kritik berdasarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

“Kami tidak akan menuduh siapa pun melakukan pelanggaran tanpa bukti. Kami akan menguji putusan dengan dokumen, alat bukti dan norma hukum. Kalau pertimbangannya benar, silakan dibuktikan dengan hukum. Kalau ada kekeliruan, hukum juga menyediakan mekanisme untuk mengoreksinya,” tegasnya. Menurut Firgi, sikap tersebut merupakan pernyataan hukum atas nama organisasi.

“Ini pernyataan hukum saya atas dasar dan atas nama Undang-Undang dalam kapasitas sebagai Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat. Kami tidak menggunakan tekanan, ancaman ataupun fitnah. Kami menggunakan dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara,” katanya.

AWPI selanjutnya akan mencocokkan salinan putusan dengan seluruh dokumen perkara, termasuk Berita Acara Persidangan, bukti yang diajukan para pihak, surat-menyurat, dokumen legalitas organisasi serta rekaman proses persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara proses pemeriksaan dengan fakta yang kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan. Firgi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan diterima begitu saja tanpa pengujian hukum.

“Sebuah putusan tidak menjadi benar hanya karena telah dibacakan. Kebenaran hukumnya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan yang logis, alat bukti yang dinilai secara objektif dan penerapan norma yang konsisten. Itulah yang akan kami uji,” ujarnya.

AWPI juga membuka ruang untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia setelah seluruh dokumen perkara selesai dikaji. Bagi AWPI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai hasil akhir sebuah sengketa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa legal standing, alat bukti, proses pemeriksaan, standar pelayanan informasi, temuan terhadap PPID serta pertimbangan hukum ditempatkan secara tepat dalam sebuah putusan.

“Kami tidak takut terhadap putusan. Kami hanya tidak menerima jika putusan dianggap tidak boleh dipertanyakan. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dapat diuji dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. AWPI akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk menguji putusan ini.”

Dengan diterimanya salinan putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026, proses berikutnya bagi AWPI adalah melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan dan seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagi AWPI, putusan bukan akhir dari pencarian keadilan. Putusan justru menjadi titik untuk menguji apakah hukum telah diterapkan secara tepat, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Edi ash

banner 325x300
Penulis: Edi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *