PAMEKASAN, faamnews.com- Pernyataan Wakil Bupati Pamekasan sebagai Kasatgas MBG yang menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan tentang lingkungan ternyata ditanggapi serius oleh Sekretaris DPD KNPI Pamekasan Hasan Basri. Sabtu (2/5/2026).
Pernyataan itu diungkapkan Kasatgas Saat Pertemuan dengan Mitra SPPG se Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu
“Kalau sanksi Hukum Tidak ada, tapi mungkin berupa pembinaan, karena terus terang MBG ini tidak ada sanksi Hukum, selama tidak urgent” ungkap Kasatgas Sukriyanto.
Narasi itu dinilai mencederai hukum positif dan berpotensi menimbulkan polemik baru di Pamekasan
Pertama kata Hasan, Harus dimaknai pernyataan Kasatgas itu murni karena ketidak tahuan Kasatgas tentang aturan dan dampak pencemaran lingkungan, serta dampak limbah SPPG ini terhadap kesehatan masyarakat.
Kedua, Tentu ini mencederai harapan kita semua dimana seorang satgas yang semestinya membela kepentingan masyarakat agar terhindar dari pencemaran lingkungan justru menjadi corong daripada mitra SPPG.
Kata Hasan, Statmen Kasatgas dinilai melabrak UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan menuai konsekwensi hukum, mulai sanksi administratif hingga Pidana
“Apalagi sudah jelas kok dalam PP nomor 22 tahun 2021 yang mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem IPAL yang memenuhi baku mutu, itu paten,” terang Hasan Basri. Sabtu (2/5/2026).
Yang ketiga lanjut mantan Ketua DPC GMNI Pamekasan itu bahwa Akibat ketidakmampuan dan tidak profesionalnya wakil bupati Pamekasan sebagai satgas
“Jadi kami sarankan agar beliau mundur dari jabatannya sebagai Kasatgas, agar tidak menambah dosa terhadap masyarakat banyak.” Pintanya.
Ke empat menurut Hasan, pihaknya meminta kepada Korwil SPPG Kabupaten Pamekasan, agar juga memundurkan diri karena dianggap telah gagal menjalankan tupoksinya Dengan profesional.
“Apalagi dengan ramainya perbincangan bahwa yang bersangkutan terlibat konflik of interest, diduga memiliki dan mengelola SPPG.” Ujarnya.
Ditegaskan Hasan, DPD KNPI Pamekasan akan melakukan upaya untuk melaporkan langsung dengan melakukan audiensi, kepada Kepala Regional Badan Gizi Nasional Jawa Timur dan Badan Gizi Nasional di Jakarta, berkaitan dengan ketidakprofesionalan Satgas dan Korwil SPPG di kabupaten Pamekasan.
“Jelas kami akan sikapi persoalan ini dengan serius, kita lihat saja nanti apa upaya yang akan kami tempuh selanjutnya.” Tutupnya
