Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Bertindak Melebihi APH, Dua Oknum LSM Diduga “Jamin” Tragedi Cafe Edelweis Selesai

PASURUAN, faamnews.com-Proses hukum tragedi berdarah di Cafe Edelweis yang mengakibatkan korban luka-luka terus berlanjut dan perlahan terungkap banyak kejanggalan serta fakta-fakta baru yang cukup mencengangkan lantaran adanya dugaan keterlibatan dua oknum LSM yang mengaku bisa menyelesaikan kasus itu sendiri.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa kedua oknum LSM tersebut diduga kuat bertindak melebihi Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memberikan jaminan bahwa tragedi berdarah di Cafe Edelweis tidak akan berlanjut atau selesai di meja perundingan.

Dengan membawa surat sakti perdamaian, kedua oknum LSM tersebut diduga kuat “jamin” kasus itu selesai dengan uang sebesar 30juta rupiah.

Terungkapnya kejanggalan itu sendiri setelah salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial “PP” berhasil ditangkap oleh tim SatResmob Polres Pasuruan pada Minggu (26/04/2026).

Ironisnya, penangkapan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai bentuk perdamaian kepada pihak korban.

“Salah satu dari mereka bilang bahwa “apa kata saya” sebelum surat sakti perdamaian itu dibubuhi tanda tangan korban,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (30/04/2026).

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa kalau saya pribadi menafsirkan “apa kata saya” adalah bahwa yang bersangkutan (dua oknum LSM) siap bertanggung jawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari terkait perkara itu sendiri.

“Dia menyampaikan “apa kata saya” itu didepan korban sebelum surat sakti perdamaian itu dibubuhi tanda tangan,” imbuhnya.

Mereka menawarkan perdamaian melalui dua oknum LSM. ada surat perdamaian yang diajukan serta uang sebesar 30juta, namun pihak korban tidak memahami secara jelas tujuan dan konsekuensinya. Korban memang memaafkan, tetapi tetap menghendaki proses hukum berjalan.

Disisi lain, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Resmob Polres Pasuruan Achmad Syaifuddin menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan dan terus dikembangkan.

“Penanganan kasus ini masih berlanjut. Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna melengkapi berkas dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya, Rabu (29/05/2026).

Kanit Achmad Syaifuddin juga membenarkan penangkapan salah satu DPO yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saya menghimbau pada 2 DPO lainnya agar kooperatif dengan sukarela menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, dan siapapun yang menghalangi dan berusaha menyembunyikan akan kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version